Biaya hidup atau living cost merupakan total biaya yang dibutuhkan seseorang untuk dapat bertahan hidup selama satu bulan. Biaya ini mencakup tempat tinggal, transportasi, listrik, asuransi dan biaya kesehatan, hingga kebutuhan pribadi.
Mengenai hal tersebut, pemerintah melalui masing-masing pemerintah daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah di setiap provinsi. Besaran UMP berbeda-beda tergantung pada kondisi dan biaya hidup masing-masing daerah.
Lantas, berapakah besaran biaya hidup di Indonesia dan bagaimana jika dibandingkan dengan negara lain?
Berdasarkan data Living Cost, dari 9.294 kota di 197 negara, biaya hidup di Indonesia tercatat sebesar US$580 per bulan. Hal ini menempatkan Indonesia di posisi kedua negara dengan biaya hidup termurah di ASEAN setelah Timor Leste.
Setelah Indonesia, Myanmar jadi negara dengan biaya hidup termurah di ASEAN, yaitu sebesar US$595. Filipina di urutan berikutnya dengan selisih biaya hidup yang tidak jauh dengan Myanmar, yaitu mencapai US$607.
Vietnam masuk ke dalam lima besar dengan biaya hidup sebesar US$614. Malaysia menduduki posisi keenam dengan biaya hidup sebesar US$694.
Di urutan selanjutnya, ada Kamboja dengan biaya hidup sebesar US$779, disusul Thailand (US$855), Brunei (US$1.100), dan Laos (US$1.157).
Singapura menempati posisi terakhir dan menjadi negara dengan biaya hidup termahal di ASEAN, yaitu mencapai US$1.157 per bulan.
Baca Juga: Standar Hidup Layak Orang Indonesia Naik Jadi Rp1,03 Juta per Bulan, Jakarta Tertinggi
Jakarta Jadi Provinsi dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki metode terbaru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Metode ini menyesuaikan dengan standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO).
KHL menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja. KHL dapat diartikan sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinakn pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri beserta keluarganya.
"Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu," tulis keterangan Instagram resmi @kemnaker, seperti yang dilansir dari detikFinance, Selasa (23/12/2025).
Hasil perhitungan KHL untuk 38 provinsi menunjukkan bahwa DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan biaya hidup termahal, yaitu Rp5,8 juta. Sementara Nusa Tenggara Timur menjadi daerah dengan biaya hidup terendah yaitu sebesar Rp3,05 juta.
Baca Juga: Biaya Hidup di Indonesia Termurah di ASEAN
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor