Aktivitas judi online masih menjamur di tanah air. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa aktivitas judi online menyebabkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Mantan Menteri Pertahanan di era Joko Widodo tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai Rp900 triliun setiap tahun.
"Banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas," ungkap Prabowo lewat keterangan tertulis, Senin (28/10) seperti dilansir Tempo.
Masyarakat dari berbagai lapisan sosial mulai mencoba judi online, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah dan kalangan anak-anak. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif dari judi online tidak terbatas pada kelompok tertentu saja, tetapi menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, yang berpotensi menyebabkan masalah ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi Indonesia
Baca Juga: Darurat Judi Online pada Anak, Ancaman Tersembunyi di Era Digital
Menurut data dari PPATK, masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima (hingga 70%) untuk judi online. Mereka yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan menggunakan 69,95% hasil kerja keras mereka untuk bermain judi online. Masyarakat yang berpenghasilan Rp1-2 juta per bulan menggunakan hampir separuh atau 41,35% uang hasil bekerja mereka untuk bermain judi online.
Judi online telah menjadi masalah yang signifikan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Pengeluaran yang signifikan ini tidak hanya berisiko memperburuk kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan efek negatif pada kesehatan mental dan kesejahteraan sosial individu yang terlibat.
Lebih dari 90% masyarakat yang terlibat judi online melakukan deposit dengan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp10 juta. Masyarakat yang melakukan deposit dengan uang pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp1 juta menjadi yang paling banyak, mencapai angka lebih dari 40%. Kemudian 26% melakukan deposit pada kisaran Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Sementara itu, sekitar 25% dari masyarakat tersebut, melakukan deposit dengan uang pada kisaran Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Lebih lanjut, 6% dari pelaku judi online melakukan deposit pada kisaran yang cukup fantastis, yakni Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Namun, masih ada masyarakat yang melakukan deposit dengan uang kurang dari Rp10 ribu, yakni kurang dari 1%. Hal ini menunjukkan bahwa, bermain judi online sebenarnya tidak membutuhkan modal yang besar, sehingga setiap masyarakat bisa terlibat di dalamnya, bahkan anak-anak sekalipun.
Pelaku judi online juga telah menyebar ke seluruh golongan usia, termasuk anak-anak. Sebanyak 2% pelaku judi online berumur kurang dari 10 tahun. Sedangkan para remaja dengan rentang umur 10 hingga 20 tahun sebesar 10%.
Pelaku judi online didominasi oleh orang-orang dewasa, yakni pelaku yang berumur 31 hingga 50 tahun sebanyak 40% dan pelaku yang berumur lebih dari 50 tahun sebanyak 33%. Mereka adalah golongan milenial dan gen X yang bertanggung jawab terhadap generasi di bawahnya, yakni gen Z dan gen alpha.
Baca Juga: Menilik Promosi Judi Online yang Kian Marak di Indonesia
Penulis: Alim Mauludi Ramanda
Editor: Editor