Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada beberapa waktu lalu telah merilis total kuota haji untuk tahun 2026 sebesar 221.000 jemaah, rinciannya 203.320 jemaah untuk haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah untuk haji khusus (8%). Jumlahnya sama sekali tidak berubah dari tahun sebelumnya. Melihat kesamaan ini, apakah porsi kuota haji juga tetap sama antarprovinsinya?
Berdasarkan data Kemenhaj, kuota haji beberapa provinsi tercatat sedikit berbeda dari tahun 2025. Beberapa provinsi menunjukkan kondisi yang beragam, ada yang naik, turun, dan ada pula yang tidak mengalami perubahan sedikit pun.
Jawa Timur mendapatkan kuota haji terbesar pada 2026, mencapai 42.409 jemaah, naik 20,6% dari tahun sebelum. Posisi kedua terbanyak diperoleh Jawa Tengah dengan kuota 34.122 jemaah, naik sebanyak 12,3% dari periode yang sama.
Selanjutnya, terdapat Jawa Barat yang meraih total kuota sebesar 29.643 jemaah. Berbeda dengan provinsi sebelumnya, Jawa Barat justru mengalami penurunan kuota haji yang cukup ekstrem sebesar 23,4%.
Setelahnya, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Banten menempati urutan keempat dan kelima dengan perolehan kuota masing-masing sebanyak 9.670 jemaah dan 9.124 jemaah. Temuan ini menunjukkan bahwa lima provinsi penerima kuota haji terbesar hampir seluruhnya berasal dari Pulau Jawa, kecuali Sulsel. Sulsel jadi satu-satunya provinsi yang berasal dari Pulau Sulawesi, mengimbangi dominasi penerimaan kuota dari Pulau Jawa.
Selain itu, ada juga provinsi yang mencatatkan perolehan kuota terendah pada 2026. Provinsi tersebut meliputi Sulawesi Utara (402 jemaah), Papua Barat (447 jemaah), Kalimantan Utara (489 jemaah), Nusa Tenggara Timur (516 jemaah), dan Maluku (587 jemaah). Provinsi yang memperoleh kuota terendah merupakan provinsi yang populasi penduduk Muslimnya cenderung sedikit.
Provinsi dengan Pertambahan dan Pengurangan Terbesar
Jika dilihat dari persentase kenaikan, tampak bahwa kenaikan tertinggi justru tidak berasal dari Pulau Jawa, melainkan Pulau Kalimantan. Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan menjadi yang terbesar kenaikannya, sebanyak 35,9% dan 33%. Lebih lanjut, provinsi lain yang kuota hajinya naik cukup besar adalah Nusa Tenggara Barat (28,9%), Aceh (23,9%), dan Kalimantan Timur (23,3%).
Sebaliknya, terdapat pula provinsi yang mengalami penurunan kuota haji terbesar, di antaranya adalah Maluku (-45,9%), Sulawesi Utara (-43,6%), Papua Barat (-38,2%), disusul Gorontalo (-37,8%), dan Sumatra Utara (-29%). Persentase penurunan yang besar ini menandakan jumlah pendaftar haji yang semakin sedikit pada kelima provinsi.
Sistem Penentuan Kuota Haji Terbaru
Kenaikan dan penurunan kuota haji pada 2026 terjadi karena adanya perubahan sistem penentuan kuota. Besarnya kuota yang diraih dipengaruhi oleh jumlah pendaftar di tiap provinsi. Semakin banyak pendaftar, semakin banyak kuota yang didapat.
“Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula,” tulis laporan Kementerian Haji dan Umrah tentang mekanisme penentuan kuota haji terbaru (28/10/2025).
Secara detail, metode perhitungannya adalah sebagai berikut:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi/Total Daftar Tunggu Nasional) x Total Kuota Haji Reguler Nasional
Selain itu, waktu tunggu haji di seluruh provinsi juga mulai merata, yakni selama 26 tahun. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana waktu tunggu di setiap provinsi memiliki rentang yang beragam.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” tutur Dahnil Anzar Simanjuntak, selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, mengutip Kompas (28/10/2025).
Baca Juga: Menakar Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2025
Sumber:
https://haji.go.id/berita/siaran-pers-kemenhaj-terapkan-penentuan-kuota-dengan-transparan-dan-berkeadilan-1762771429647
https://satudata.kemenag.go.id/dataset/detail/perkembangan-kuota-jemaah-haji-menurut-provinsi
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor