Waspada! 26 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Retinoat Ditarik BPOM

BPOM temukan kosmetik ilegal berbahaya, berisiko gangguan kulit dan kesehatan serius.

Waspada! 26 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Retinoat Ditarik BPOM Ilustrasi Produk Kosmetik | Canva
Ukuran Fon:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. 

Dalam hasil pengawasan terbaru periode Oktober–Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang seperti merkuri, retinoat, dan hidrokinon. 

Temuan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan demi mencegah risiko gangguan kesehatan serius.

BPOM Rilis 26 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya Oktober–Desember 2025

26 Produk Kosmetik Dalam Pengawasan BPOM | GoodStats
26 Produk Kosmetik Dalam Pengawasan BPOM | GoodStats

Baca Juga: Kosmetik Ilegal dan Obat Herbal Berbahaya 2025, BPOM Sarankan Konsumen Lebih Waspada

Dalam temuan tersebut, BPOM mengidentifikasi kandungan seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin yang dilarang dalam kosmetik.

Dari total produk, sebagian besar merupakan kosmetik tanpa izin edar, disusul produk kontrak produksi dan satu produk impor.

Berikut daftar 26 produk kosmetik yang dirilis BPOM:

  1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
  2. DRWSKINCARE Dermabright
  3. DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening
  4. DRWSKINCARE Radiant Brightening
  5. DRWSKINCARE Radiant Glow
  6. ERME Acne Night Cream
  7. ERME Melasma Cream
  8. ERME Night Cream Step I
  9. ERME Night Cream Step II
  10. ERME Night Cream Step III
  11. ERME Night Cream Step IV
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III
  15. ERME Scar Solution
  16. GOLD ROBELLINE Night Cream
  17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  19. MAXIE Beautiful Night Cream
  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream
  21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
  22. Night Cream Glow
  23. Night Lotion Whitening Extra White
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

BPOM menyatakan seluruh produk tersebut telah dikenai sanksi berupa pembatalan nomor izin edar, perintah penarikan dari peredaran, hingga pemusnahan.

Paparan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko serius seperti iritasi berat, gangguan hormon, perubahan warna kulit permanen, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi sebelum membeli produk kecantikan.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang akibat penggunaan kosmetik ilegal.

Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik: Merkuri, Retinoat, hingga Hidrokinon

BPOM mengungkap sejumlah kandungan berbahaya dalam 26 produk kosmetik yang beredar selama periode Oktober–Desember 2025.

Bahan yang ditemukan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, mometason furoat, deksametason, dan klindamisin yang dilarang dalam formulasi kosmetik. 

Merkuri dikenal sebagai logam berat beracun yang dapat menyebabkan gangguan ginjal, sistem saraf, hingga munculnya flek hitam pada kulit. 

Asam retinoat berisiko menimbulkan iritasi parah, kulit kering, sensasi terbakar, bahkan berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik. Hidrokinon yang kerap digunakan untuk mencerahkan kulit dapat memicu perubahan warna kulit permanen serta gangguan pada kornea dan kuku. 

Sementara itu, mometason furoat dan deksametason termasuk golongan steroid yang dapat menyebabkan penipisan kulit, jerawat, serta gangguan sistem hormon jika digunakan tanpa pengawasan medis. 

Temuan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih produk kosmetik agar terhindar dari dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.

Imbauan BPOM dan Langkah Penarikan Produk dari Peredaran

BPOM turut mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli. 

Konsumen juga diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan tidak memperjualbelikan kembali produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya. 

Terhadap 26 produk tersebut, BPOM telah membatalkan nomor izin edar, memerintahkan penarikan dari seluruh rantai distribusi, hingga melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat dari risiko jangka pendek maupun jangka panjang. 

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dapat ditekan secara berkelanjutan.

Baca Juga: 5 Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Dijual di Marketplace 2025

Sumber:

https://www.pom.go.id/storage/berkas/LAMPIRAN%20TW%20IV%20KOSMETIK-TTD.pdf

Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor

Konten Terkait

10 Universitas Terbaik Dunia Menurut Times 2026, Ada Indonesia?

Terdapat 8 perguruan tinggi Indonesia menempati posisi 1500 besar kampus terbaik dunia menurut Times Higher Education 2026.

10 Kota dengan Jumlah Bioskop Terbanyak di Dunia, Ada Jakarta?

Menurut WCCF, São Paulo tercatat sebagai kota dengan jumlah bioskop terbanyak di dunia pada 2025. Jumlahnya mencapai 366 bioskop.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook