Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam hasil pengawasan terbaru periode Oktober–Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang seperti merkuri, retinoat, dan hidrokinon.
Temuan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan demi mencegah risiko gangguan kesehatan serius.
BPOM Rilis 26 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya Oktober–Desember 2025
Baca Juga: Kosmetik Ilegal dan Obat Herbal Berbahaya 2025, BPOM Sarankan Konsumen Lebih Waspada
Dalam temuan tersebut, BPOM mengidentifikasi kandungan seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin yang dilarang dalam kosmetik.
Dari total produk, sebagian besar merupakan kosmetik tanpa izin edar, disusul produk kontrak produksi dan satu produk impor.
Berikut daftar 26 produk kosmetik yang dirilis BPOM:
- DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA
- DRWSKINCARE Dermabright
- DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening
- DRWSKINCARE Radiant Brightening
- DRWSKINCARE Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
- ERME Night Cream Step I
- ERME Night Cream Step II
- ERME Night Cream Step III
- ERME Night Cream Step IV
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- ERME Scar Solution
- GOLD ROBELLINE Night Cream
- JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- MAXIE Beautiful Night Cream
- MAXIE Intensive Whitening Night Cream
- MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
- Night Cream Glow
- Night Lotion Whitening Extra White
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
- UMI Beauty Care Face Vitamin
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
BPOM menyatakan seluruh produk tersebut telah dikenai sanksi berupa pembatalan nomor izin edar, perintah penarikan dari peredaran, hingga pemusnahan.
Paparan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko serius seperti iritasi berat, gangguan hormon, perubahan warna kulit permanen, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi sebelum membeli produk kecantikan.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang akibat penggunaan kosmetik ilegal.
Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik: Merkuri, Retinoat, hingga Hidrokinon
BPOM mengungkap sejumlah kandungan berbahaya dalam 26 produk kosmetik yang beredar selama periode Oktober–Desember 2025.
Bahan yang ditemukan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, mometason furoat, deksametason, dan klindamisin yang dilarang dalam formulasi kosmetik.
Merkuri dikenal sebagai logam berat beracun yang dapat menyebabkan gangguan ginjal, sistem saraf, hingga munculnya flek hitam pada kulit.
Asam retinoat berisiko menimbulkan iritasi parah, kulit kering, sensasi terbakar, bahkan berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik. Hidrokinon yang kerap digunakan untuk mencerahkan kulit dapat memicu perubahan warna kulit permanen serta gangguan pada kornea dan kuku.
Sementara itu, mometason furoat dan deksametason termasuk golongan steroid yang dapat menyebabkan penipisan kulit, jerawat, serta gangguan sistem hormon jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Temuan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih produk kosmetik agar terhindar dari dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.
Imbauan BPOM dan Langkah Penarikan Produk dari Peredaran
BPOM turut mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli.
Konsumen juga diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan tidak memperjualbelikan kembali produk yang telah diumumkan mengandung bahan berbahaya.
Terhadap 26 produk tersebut, BPOM telah membatalkan nomor izin edar, memerintahkan penarikan dari seluruh rantai distribusi, hingga melakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat dari risiko jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dapat ditekan secara berkelanjutan.
Baca Juga: 5 Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Dijual di Marketplace 2025
Sumber:
https://www.pom.go.id/storage/berkas/LAMPIRAN%20TW%20IV%20KOSMETIK-TTD.pdf
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor