Kemenhaj Umumkan Kuota Haji Nasional 2026, Masa Tunggu Kini Sama di 34 Provinsi

Jawa Barat menjadi provinsi dengan kuota haji terbanyak 2026!

Kemenhaj Umumkan Kuota Haji Nasional 2026, Masa Tunggu Kini Sama di 34 Provinsi Ka'bah | Pexels
Ukuran Fon:

Kementerian Haji dan Umrah atau Kemehaj telah resmi mengumumkan jumlah kuota haji reguler yang diperoleh 34 provinsi di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah Danhil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian bersamaan dengan penetapan masa tunggu Jemaah haji yang kini diseragamkan menjadi 26 tahun.

Pada tahun 2026 mendatang, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kabar tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta pada Selasa (28/10/2025). Dari total kuota tersebut, kelompok haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah. Lantas, provinsi mana sajakah yang berhasil mendapatkan kuota terbanyak dan sebaliknya?

5 Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak vs Paling Sedikit 2026

Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak vs Paling Sedikit 2026 | GoodStats
Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak vs Paling Sedikit 2026 | GoodStats

Pada peringkat pertama dengan jumlah kuota jamaah haji terbanyak diduduki oleh Jawa Timur dengan kuota haji regular sebanyak 203.320 jemaah dan 17.680 jemaah haji prioritas. Disusul dengan Jawa Tengah pada peringkat kedua dengan kuota sebanyak 34.122 dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jemaah, pada peringkat setelahnya. Selain itu, Sulawesi Selatan (9.670) dan Banten (9.124) juga turut masuk ke dalam 5 besar provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak.

Selain 5 provinsi dengan kuota haji terbanyak, terdapat pula 5 provinsi dengan kuota haji paling sedikit dengan peringkat pertama ditempati oleh Sulawesi Utara dengan kuota 402 jemaah haji pada tahun mendatang. Berbeda sekitar 0,20% dengan Jawa Timur sebagai pemegang peringkat kuota haji terbanyak nomor satu. Diikuti dengan Papua Barat sebanyak 447 jemaah haji, Kalimantan Utara 489 kuota haji dan Nusa Tenggara Timur serta Maluku, masing-masing dengan jumlah kuota 516-587 kuota.

Pembagian kuota haji regular tersebut telah disesuaikan berdasarkan daftar tunggu masyarakat Indonesia di 34 provinsi sehingga memungkinkan adanya proporsi yang lebih merata dan transparan bagi umat muslim di seluruh daerah di Indonesia. Pembagian kuota tersebut disusun sesuai dengan peraturan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wamen Haji dan Umrah, Dahnil, juga turut menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan secara prinsip, baik terkait pembagian dan perhitungan kuota di setiap provinsi, jika dibandingkan pada tahun 2025. Ia berpendapat bahwa beberapa daerah yang mendapat tambahan kuota adalah daerah yang masa tunggu jemaahnya lebih lama. Dengan kata lain, pemerintah telah menyesuaikan kuota keberangkatan haji, sesuai dengan banyaknya jemaah yang mendaftar.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai kuota haji lengkap dari 34 provinsi di Indonesia sebagai berikut:

Jumlah Kuota Haji Reguler per Provinsi | GoodStats

Selain pemberian kuota lebih bagi beberapa daerah tertentu, Kemenhaj juga turut menyama ratakan waktu tunggu haji menjadi 26 tahun. Aturan ini bertujuan agar lamanya waktu tunggu jamaah haji menjadi sama dan lebih adil di setiap provinsi. Dahnil menegaskan bahwa tahun 2025 memang belum ada hukum yang mengatur peraturan seputar kuota jamaah haji, sehingga waktu tunggu menjadi sangat bervariasi bahkan ada yang mencapai 47 tahun. Sehingga tahun 2026 mendatang ia memastikan bahwa semua akan diatur sesuai hukum UUD yang berlaku.

Pemerataan Kuota Haji Nasional

Dengan total kuota 221.000 jemaah pada tahun 2026, Indonesia kembali menjadi negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Langkah penyetaraan masa tunggu menjadi 26 tahun diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi calon jemaah haji di seluruh provinsi agar bisa berangkat lebih pasti dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, strategi pemerintah dalam mengamalkan Peraturan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan proporsional di seluruh provinsi Indonesia. Dengan penyamaan masa tunggu menjadi 26 tahun dan penyesuaian kuota berdasarkan jumlah pendaftar, Kementerian Haji dan Umrah berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih transparan dan merata.

Baca juga: Indeks Kepuasan Jemaah Haji RI 2025 Meningkat

Penulis: Emily Zakia
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Benarkah Indonesia Negara Paling Bahagia di Dunia?

Menurut GFS, Indonesia jadi negara paling sejahtera dengan skor mencapai 8,1 pada 2025.

Banjir Dominasi Bencana Alam di Indonesia 2025

Banjir menjadi bencana paling sering terjadi sepanjang 2025 dengan proporsi mencapai 37,09%, mengancam wilayah padat penduduk nasional.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook