Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, melaporkan kekayaan fantastis senilai Rp953 miliar ke LHKPN per 8 Mei 2025. Laporan ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggah data resmi di situs e-LHKPN.
Mayoritas harta Deddy berasal dari harta bergerak lainnya (Rp496,15 miliar) dan surat berharga (Rp386,13 miliar). Namun, detail bentuk investasinya tidak dirinci. Ia juga memiliki 19 properti senilai total Rp66,59 miliar, didominasi tanah dan bangunan di Tangerang serta beberapa di Medan.
Untuk kendaraan, Deddy hanya mencantumkan dua mobil, yaitu Ford Ranger (2016) senilai Rp595 juta dan Jeep Rubicon (2020) seharga Rp1,6 miliar. Sementara itu, kas dan setara kas miliknya mencapai Rp21,67 miliar.
Di sisi lain, Deddy memiliki utang sebesar Rp19,73 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat sekitar Rp953,02 miliar.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada Februari 2025. Dengan jabatan tersebut, ia wajib melaporkan kekayaannya sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Influencer Favorit dalam Topik Self-Development
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh