Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, 57% di Antaranya Kekerasan Seksual

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ada 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan pada 2025, 57,65% di antaranya adalah kekerasan seksual.

Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, 57% di Antaranya Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan | Alexas Fotos/Pixabay
Ukuran Fon:

Sekolah sebagai sarana untuk mencari ilmu seharusnya bisa menjadi ruang aman bagi semua orang, khususnya anak-anak. Namun, jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan tercatat terus mengalami peningkatan, menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan di ruang pendidikan.

Menurut laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berjudul Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak, angka kekerasan di satuan pendidikan terus meningkat, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.

Guru dan tenaga kependidikan tercatat menjadi pelaku kekerasan paling dominan dengan proporsi 57%, sementara siswa menjadi kelompok korban paling banyak (90%).

Meski kekerasan vertikal berbasis relasi kuasa terlihat menonjol dalam tren kekerasan di satuan pendidikan, masih ada kekerasan horizontal antar peserta didik dengan jumlah pelaku dari kelompok siswa sebanyak 33%.

Adapun bentuk kekerasan yang tercatat kerap muncul di lingkungan pendidikan adalah perundungan, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kebijakan diskriminatif, dan kekerasan seksual.

57% Kekerasan di Satuan Pendidikan adalah Kekerasan Seksual

Persentase Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Berdasarkan Jenisnya | GoodStats
Persentase Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Berdasarkan Jenisnya | GoodStats

Baca Juga: Relasi Guru-Siswa Dominasi Kasus Kekerasan di Sekolah Indonesia 2025

Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang 2025, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan terbanyak di satuan pendidikan dengan proporsi mencapai 57,65%. Perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ranah pendidikan mendominasi dengan 79%, sementara laki-laki sebanyak 21%.

Ketimpangan relasi kuasa hingga lemahnya sistem perlindungan yang mampu mencegah dan merespons kekerasan berbasis gender dinilai sebagai salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan seksual di sekolah terus meningkat.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, penanganan korban kasus kekerasan seksual di sekolah harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma kepada siswa tidak berkembang di jangka panjang.

“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar,” jelas Arifah Fauzi, dikutip dari laman KemenPPPA.

Lebih lanjut, kasus perundungan di ranah pendidikan menempati posisi kedua dengan persentase kasus sebanyak 22,31%, disusul kekerasan fisik sebesar 18,89%. Korban kasus perundungan didominasi oleh laki-laki (66%) dibandingkan perempuan (34%).

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan horizontal muncul dari kuatnya dinamika relasi sebaya, kompetisi sosial, dan normalisasi agresi dalam interaksi antar peserta didik. Kekerasan fisik masih menjadi ekspresi konflik dan kontrol sosial, terutama dalam konstruksi maskulinitas di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, JPPI mencatat masih ada kekerasan psikologis di ranah pendidikan sebesar 0,81% dan kasus kebijakan diskriminatif sebesar 0,33%.

Seluruh data diperoleh JPPI melalui pemantauan berbasis kasus dari kanal pengaduan JPPI, media nasional, dan penelusuran lapangan dengan wawancara, observasi, serta koordinasi antar lembaga. 

Baca Juga: Jawa Barat Catat Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Terbanyak 2025

Sumber:

https://www.new-indonesia.org/wp-content/uploads/2026/01/02-Hasil-Pemantauan-JPPI-2025_.pdf

Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor

Konten Terkait

Pernikahan Anak Masih Marak, 19% Pemuda Indonesia Kawin di Bawah Usia 19 Tahun

Sebanyak 19% pemuda Indonesia masih mengalami pernikahan anak pada 2025, mayoritas adalah perempuan.

Kabar Baik, 74% Pemuda Indonesia Bukan Perokok

Sebanyak 74% pemuda Indonesia berusia 16-30 tahun tercatat tidak memiliki kebiasaan merokok pada 2025, meski 23,48% lainnya aktif merokok setiap hari.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook