Pernikahan Anak Masih Marak, 19% Pemuda Indonesia Kawin di Bawah Usia 19 Tahun

Sebanyak 19% pemuda Indonesia masih mengalami pernikahan anak pada 2025, mayoritas adalah perempuan.

Pernikahan Anak Masih Marak, 19% Pemuda Indonesia Kawin di Bawah Usia 19 Tahun Ilustrasi Pernikahan Anak | Freepik
Ukuran Fon:

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun. Batas umur tersebut ditetapkan baik kepada laki-laki dan perempuan untuk memastikan kematangan fisik serta mental saat melangsungkan pernikahan.

Meski demikian, pernikahan anak di bawah usia 19 tahun masih terus terjadi di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pernikahan pada usia yang terlalu muda dapat memengaruhi kesehatan reproduksi dan rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada 2025, tercatat masih ada sebagian remaja Indonesia yang menikah di bawah umur. Survei berjudul Statistik Pemuda Indonesia 2025 ini dilakukan pada Maret 2025 dan mencakup 345.000 sampel rumah tangga yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Persentase Kelompok Umur Pernikahan Pemuda Indonesia | GoodStats
Persentase Kelompok Umur Pernikahan Pemuda Indonesia | GoodStats

Baca Juga: Pernikahan Anak Masih Marak, Regulasi Global Belum Komprehensif

Menurut data BPS, sekitar 19% remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak pada tahun 2025. Data tersebut mencakup 2,16% remaja yang usia kawin pertamanya kurang dari 16 tahun dan 17,35% lainnya berusia 16-18 tahun.

Perempuan menjadi kelompok terbesar yang menjalin pernikahan anak, dengan 3% remaja perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan 23% berusia 16-18 tahun melangsungkan perkawinan.

BPS turut mencatat tingkat pendidikan remaja yang melakukan pernikahan anak. Mayoritas tercatat merupakan tamatan SD sederajat (39,9%), disusul mereka yang tidak pernah sekolah (39,1%) dan tamatan SMP sederajat (31%).

Pernikahan anak paling tinggi terjadi di perdesaan dengan persentase 24%, meski angka pernikahan anak di kota juga tinggi sebesar 15%.

Sementara itu, 61,66% pemuda Indonesia lainnya memutuskan menikah di usia 19-24 tahun. BPS mencatat rata-rata angka usia menikah laki-laki di usia 22 tahun dan perempuan di usia 21 tahun.

Lebih lanjut, menikah di usia 25-30 tahun menjadi pilihan 18,84% pemuda Indonesia, dengan mayoritas merupakan tamatan pendidikan tinggi.

Upaya Pencegahan Pernikahan Anak

BPS menyatakan, kehamilan dan persalinan merupakan penyebab utama kematian di kalangan remaja perempuan berusia 15-19 tahun. Hal ini tentu menjadi perhatian banyak orang dengan masih maraknya pernikahan anak di Indonesia. Perempuan yang menikah pada usia muda cenderung memiliki anak pada usia yang lebih muda juga.

Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mengatakan upaya pencegahan pernikahan anak masih harus terus dilakukan, karena terdapat pernikahan tidak resmi atau tidak tercatat yang belum diketahui. 

“Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, dilansir dari siaran pers KemenPPPA, Senin (12/1/2026).

KemenPPA mengatakan akan menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dengan lima pendekatan utama, yakni optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan, peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Baca Juga: 7 Provinsi dengan Tingkat Pernikahan Dini Tertinggi 2024

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/12/1a88777089ce471db17bb1fb/statistik-pemuda-indonesia-2025.html

Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor

Konten Terkait

Serangan terhadap Jurnalis Didominasi Kekerasan Fisik pada 2025

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), terdapat 30 kasus kekerasan fisik, 29 serangan digital, dan 20 kasus teror terhadap jurnalis sepanjang 2025.

10% Ruang Kelas SD Rusak Berat, Terbanyak di Sulawesi Barat

Sebanyak 21,35% ruang kelas di Sulawesi Barat mengalami kerusakan berat pada tahun ajaran 2024/2025, tertinggi di Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook