Kabar Baik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

Kini bayar pajak kendaraan tak perlu KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK, proses jadi lebih mudah. Simak alasan dan dampaknya di sini.

Kabar Baik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi | Laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Ukuran Fon:

Pada 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda yang memungkinkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa Barat dan ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK. Melalui aturan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cukup dengan membawa STNK, proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan praktis.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala administratif saat harus melampirkan KTP pemilik lama. Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap hambatan tersebut dapat dihilangkan sehingga masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar KDM dalam rilis resmi Humas Jawa Barat, Senin 6/4/2026.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa kemudahan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan saja. Sementara itu, untuk pajak lima tahunan (ganti pelat nomor/TNKB), masyarakat tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, dengan melakukan proses balik nama kendaraan menjadi atas nama pribadi.  

Mengapa Angka Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah?

Selama ini, salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan adalah proses administrasi yang dianggap rumit. Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa mereka harus membawa KTP pemilik pertama, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Masalah ini paling sering dialami oleh pemilik kendaraan bekas. Tidak sedikit dari mereka yang kesulitan menghubungi pemilik lama hanya untuk meminjam KTP. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemilik lama sudah tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan melalui jasa perantara atau bahkan memilih untuk menunda pembayaran pajak.

Selain itu, prosedur yang berbelit membuat sebagian masyarakat merasa tidak praktis. Di sisi lain, waktu dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan juga menjadi faktor penghambat. Kondisi ini pada akhirnya berdampak langsung pada rendahnya angka kepatuhan, khususnya di wilayah Jawa Barat yang memiliki jumlah kendaraan tinggi.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak RI Capai Rp2.357 Triliun di RAPBN 2026

Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan

Data terbaru dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masih tergolong rendah. 

Tingkat Kepatuan Pembayaran PKB di Jawa Barat | GoodStats

Data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat  menurun 5.5% dari tahun sebelumnya. Pada 2025, dari total 9.876.654 kendaraan aktif, hanya 3.477.074 kendaraan yang tercatat telah membayar pajak. Sementara itu, sebanyak 6.399.580 kendaraan lainnya belum memenuhi kewajiban, sehingga tingkat kepatuhan berada di angka 35,2%.

Memasuki 2026, jumlah kendaraan aktif memang meningkat menjadi 10.017.716 unit. Namun, peningkatan ini tidak diikuti dengan kepatuhan yang lebih baik. Justru, jumlah kendaraan yang membayar pajak menurun menjadi 3.285.638 unit, dengan kendaraan yang belum membayar pajak meningkat menjadi 6.732.078 unit. Akibatnya, tingkat kepatuhan turun menjadi 32,8%.

Di sisi lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pendapatan pajak daerah. Namun ironisnya, potensi penerimaan yang besar ini belum tergarap.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

Melihat berbagai kendala tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan kebijakan baru yang lebih adaptif. Melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda, masyarakat kini dapat bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini menegaskan bahwa:

  • Pembayaran PKB tahunan cukup menggunakan STNK dan KTP pemilik baru kendaraan
  • Tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama
  • Proses menjadi lebih cepat dan efisien

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini menjadi alasan masyarakat menunda pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kini semakin mudah dan tidak merepotkan.

Dengan kata lain, pemerintah berusaha menggeser pendekatan dari yang sebelumnya administratif menjadi lebih berbasis kemudahan layanan publik.

Perpanjangan STNK Cukup dengan STNK

Tidak hanya untuk pembayaran pajak, kebijakan ini juga berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Artinya, masyarakat kini cukup membawa STNK dan KTP pemilik baru kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan (1 tahun). Sementara itu, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, aturan lama masih berlaku.

Untuk perpanjangan 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik pertama 
  • Jika tidak memiliki KTP pemilik pertama, maka harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu
  • BPKB asli dan fotokopi

Hal ini karena perpanjangan 5 tahunan melibatkan penggantian pelat nomor dan verifikasi data kendaraan secara menyeluruh. Oleh karena itu, aspek legalitas kepemilikan tetap menjadi prioritas.

Apakah Kebijakan Ini Bisa Meningkatkan Kepatuhan?

Kebijakan ini membawa harapan besar terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban mereka.

Pertama, kesadaran masyarakat berpotensi meningkat karena prosesnya kini lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Ketika hambatan administratif dihilangkan, masyarakat cenderung lebih patuh.

Kedua, angka kepatuhan pembayaran pajak diprediksi akan naik. Kemudahan akses menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi publik.

Ketiga, dampak jangka panjangnya adalah peningkatan penerimaan pajak daerah. Jika lebih banyak kendaraan membayar pajak, maka kontribusi PKB terhadap pendapatan daerah juga akan meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 5 Tahun Terakhir

Sumber: 

https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2026/04/PDRD-Lens-Vol-1-Edisi-3-2026.pdf

Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Firda Wandira

Konten Terkait

Jadwal Pekan Ke-27 BRI Super League 2025-2026, Ada Duel Klasik Persija versus Persebaya

Persija lawan Persebaya menjadi laga paling sengit di pekan ke-27.

Klasemen BRI Super League 2025-2026 Pekan Ke-26, Persija Jakarta Mulai Keteteran

Persib masih memuncaki klasemen dengan poin 61 sampai pekan ke-26.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook