Di pertengah Maret 2025 ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan resmi bahwa hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak di Indonesia baru mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target.
Mengetahui besarnya penurunan realisasi penerimaan pajak sementara yang cukup signifikan di awal 2025 ini, kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang berapa target dan realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun?
Apa itu Penerimaan Negara, Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Pajak?
Dikutip dari dokumen Tinjauan Perencanaan Perpajakan dan Realisasinya yang dikeluarkan oleh Badan Analisa Pendapatan dan Belanja Negara DPR RI, penerimaan negara adalah pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP adalah pendapatan yang dikumpulkan negara selain dari sektor pajak yang sumbernya berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, layanan publik, dan layanan tambahan yang diatur oleh pemerintah.
Penerimaan perpajakan adalah salah satu komponen pendapatan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional seperti penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
Sedangkan penerimaan pajak adalah bagian dari penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak yang lainnya.
Dengan demikian antara penerimaan perpajakan dan penerimaan pajak adalah sesuatu yang berbeda.
Data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 5 Tahun Terakhir
Berikut ini Goodstats rangkum besar target dan realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Dirjen Pajak selama 5 tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
Tahun | Target penerimaan pajak | Realisasi penerimaan pajak | Keterangan |
2020 | Rp1.198,8 triliun | Rp.1.070,0 triliun | 83,9 % terhadap target |
2021 | Rp1.229,6 triliun | Rp1.231,87 triliun | 100,19 % terhadap target |
2022 | Rp1.485,1 triliun | Rp1.716,8 triliun | 115,6 % terhadap target |
2023 | Rp1.818,3 triliun | Rp1.869,23 triliun | 102,80 % terhadap target |
2024 | Rp 1.988,9 triliun | Rp1.932,4 trilun | 97,2 % terhadap target |
Pada 2020, penerimaan pajak mengalami penurunan signifikan menjadi Rp1.072,11 triliun, tercatat sebesar 19,6% dibandingkan tahun sebelumnya (2019), hal ini tentu dipengaruhi dampak pandemi covid-19 yang dapat melumpuhkan berbagai sektor ekonomi tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia.
Kemudian pada tahun 2021, Indonesia mengalami pemulihan ekonomi. Penerimaan pajak kembali menunjukkan tren positif dengan mencapai Rp1.278,63 triliun atau tumbuh sebesar 19,3%.
Momentum pertumbuhan ini semakin kuat di tahun 2022 dengan penerimaan pajak melonjak menjadi Rp1.716,77 triliun dengan peningkatan sebesar 34,3%. dari tahun 2021.
Tren kenaikan ini berlanjut pada 2023, meskipun laju pertumbuhan lebih moderat sekitar 8,9%, tetapi penerimaan pajak dapat mencapai Rp1.869,23 triliun.
Lalu, memasuki 2024, pertumbuhan menurun sebesar 3,5% atau Rp1.932,4 triliun dan hal ini dinilai belum mampu untuk memenuhi target yang telah ditetapkan oleh APBN.
Realisasi Pendapatan Negara pada 2022-2024
Sejalan dengan tren penerimaan pajak, total pendapatan negara dari sekor pajak maupun non pajak juga mengalami tren pertumbuhan dari 2022 hingga 2024.
Pada 2022, total penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034.552,50 miliar yang terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp1.943.654,90 miliar dan pajak perdagangan internasional sebanyak Rp90.897,60 miliar. Berlanjut di tahun 2023, di mana penerimaan pajak meningkat sebesar Rp2.118.348,00 miliar,dengan pajak dalam negeri mencapai Rp2.045.450,00 dan pajak perdagangan internasional mencapai Rp72.898,00.
Memasuki tahun 2024, penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan dengan total Rp2.309.859,80 miliar. Pajak dalam negeri menyumbang Rp2.234.959,30 miliar, sedangkan pajak perdagangan internasional mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp74.900,50 miliar.
Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam upaya mencapai target penerimaan negara.
Penulis: Muhammad Sholeh