Target penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 diperkirakan mencapai Rp2.357,7 triliun, didukung oleh proyeksi perekonomian nasional dan kebijakan teknis pajak. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2026 yang dirilis pada Jumat (15/8).
Penerimaan pajak bakal jadi porsi terbesar untuk pendapatan negara yang dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun, naik 9,8% dari tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak pada RAPBN 2026 naik 7,7% dibanding outlook 2025 yang sebesar Rp2.189,9 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan keseluruhan pada 2026 mencapai 10,08% hingga 10,54% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak selalu naik. Realisasi penerimaan pajak pada 2021 mencapai Rp1.229,6 triliun, naik pada tahun berikutnya menjadi Rp1.485 triliun pada 2023, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.818,2 triliun, dan nyaris menyentuh Rp2.000 triliun pada 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, walaupun target penerimaan pajak cukup tinggi, takkan ada kenaikan tarif pajak dan takkan ada juga jenis pajak baru tahun depan. Pemerintah berencana mendorong target penerimaan pajak melalui reformasi internal, digitalisasi sistem, dan pemanfaatan coretax.
"Kebijakan akan mengikuti UU (Undang-undang) yang ada. Tidak ada pajak baru. Lebih kepada reform di internal," tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026, Jumat (15/8).
Satu yang juga tak luput adalah pengejaran pajak untuk shadow economy. Shadow economy adalah sektor usaha yang selama ini sulit dikenakan pungutan pajak. Pemerintah juga disebut telah menargetkan sejumlah sektor usaha seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan untuk ditarik pajaknya.
Shadow economy sendiri merujuk pada aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas berwenang sehingga kebanyakan luput dari pajak.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pungutan pajak akan bersifat adil dan memeprtimbangkan kemampuan masyarakat.
"Kita tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, itu yang akan kita enforce," tegasnya.
Baca Juga: Simak Anggaran Pendidikan RI 2020–2026
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1TsimTqqDXN_LvhRMLac-QcIOj8I-V4_P/view
https://kumparan.com/kumparanbisnis/sri-mulyani-genjot-penerimaan-pajak-rp-2-357-7-t-pada-2026-dari-mana-sumbernya-25fgyLfuYlK/full
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor