Kasus KDRT di Indonesia Tembus 10 Ribu Perkara per September 2025

Kasus KDRT di Indonesia capai 10.240 perkara per 4 September 2025, dengan lebih dari 1.000 kasus dilaporkan ke polisi tiap bulannya.

Kasus KDRT di Indonesia Tembus 10 Ribu Perkara per September 2025 Ilustrasi KDRT | iStock
Ukuran Fon:

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus serius yang sayangnya masih banyak ditemukan di Indonesia. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi mencakup kekerasan psikis, seksual, juga ekonomi. KDRT dapat membuat kesehatan mental dan fisik korban memburuk serta mengganggu perkembangan anak yang pada akhirnya berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga.

Tren Jumlah Perkara Kasus KDRT | GoodStats
Tren Jumlah Perkara Kasus KDRT | GoodStats

Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei.

Meski sempat sedikit menurun menjadi 1.294 kasus pada Juni, tren kembali meningkat tajam pada Juli dengan jumlah tertinggi pada 2025, yaitu 1.395 perkara. Setelah itu, pada Agustus jumlah kasus turun kembali menjadi 1.314 perkara. Adapun dari tanggal 1-4 September 2025, sudah tercatat sebanyak 104 kasus KDRT.

Mengapa Bisa Terjadi KDRT?

Penyebab terjadinya KDRT sangat beragam. Kondisi psikologis yang tidak stabil salah satunya, membuat pasangan sulit mengendalikan emosi secara jernih. Faktor ekonomi yang menjadi beban pikiran juga rentan memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan.

KDRT berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental korban sehingga tidak boleh disepelekan. Cedera fisik yang dialami dapat mengancam nyawa. Belum lagi trauma psikologis membuat korban menjadi depresi dan sulit berinteraksi dengan lingkungannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjelaskan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT, mulai dari pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan. Pidana tambahan ini biasa dilakukan dengan menjauhkan pelaku dari korban dan pembatasan hak-hak tertentu.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan mengalami KDRT. Di samping itu, diperlukan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

Baca Juga: Budaya Patriarki dalam Memicu Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sumber:

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/saatnya_buka_mata,_kdrt_bukan_sekadar_urusan_privat

https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/1574/807

http://portal.tarakankota.go.id/post/jerat-hukum-pelaku-kdrt#:~:text=Perlindungan%20untuk%20yang%20mengalami%20KDRT,atau%20biasa%20disebut%20UU%20KDRT.

https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-beri-dukungan-kepada-korban-kekerasan-di-uptd-ppa-ntt#:~:text=Menteri%20PPPA%20juga%20mengimbau%20pemerintah,WhatsApp%2008111%2D129%2D129.

Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor

Konten Terkait

Skor 2-1 Hasil Pertandingan Persik vs Malut United, Macan Putih Tembus 6 Besar

Persik berhasil memberikan kekalahan kedua buat Malut United di pekan kelima (12/9).

Skor 1-0 Hasil Pertandingan Persib vs Persebaya, Gol Uilliam Berikan 3 Poin Tuan Rumah

Persib mendapatkan poin absolut saat lawan Persebaya (12/9).

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook