Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melaporkan bahwa nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia pada tahun 2022 lalu berada di angka 72,42 poin. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin dibanding IKLH Indonesia 2021 lalu.
Adapun perhitungan IKLH Indonesia diakumulasikan berdasarkan pemantauan dari 7.331 lokasi pemantauan kualitas air, 3.076 lokasi pemantauan kualitas udara, serta 970 lokasi pemantauan kualitas air laut di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat juga 514 data pemantauan kualitas tutupan lahan yang diperoleh dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI, Sigit Reliantoro menyebut peningkatan nilai IKLH Indonesia pada tahun ini disebabkan karena naiknya juga nilai indeks kualitas air, udara, dan air laut. Namun, nilai indeks kualitas lahan Indonesia pada tahun ini masih sama dengan tahun lalu.
"Jika dilihat per media lingkungan, kenaikan nilai IKLH Indonesia pada tahun ini disebabkan kenaikan nilai Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Air Laut, meskipun Indeks Kualitas Lahan sama dengan tahun lalu, tidak terlalu berpengaruh terhadap agregat nilai IKLH,” ungkap Sigit Reliantoro pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 KLHK RI di Jakarta (29/12).
Dalam lima tahun terakhir, nilai IKLH Indonesia memang terus meningkat. Pada tahun 2018 lalu, IKLH Indonesia mendapat nilai 65,14 poin dan naik ke 66,55 poin pada 2019. Pada 2020, angkanya kembali naik ke 70,27 poin.
Adapun IKLH juga turut mengukur ragam variabel state seperti DPSIR yang terdiri atas driving force (faktor pendorong), pressure (tekanan), state (keadaan), impact (dampak), dan response (respons). Selain itu, ada pula variabel respons yang turut menggambarkan kapasitas daerah untuk memitigasi faktor pendorong, tekanan, serta dampaknya.
“Sejak tahun 2021 sudah dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah yang memotret kapasitas daerah dalam menyusun kebijakan dan peraturan, struktur dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, alokasi anggaran, implementasi, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, penyebaran informasi, serta inovasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelas Sigit dilansir siaran pers KLHK RI (2/1).
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya