Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak orang yang menyadari akan pentingnya kesehatan mental. Istilah-istilah terkait kesehatan mental seringkali dikemas melalui konten yang menarik sehingga memudahkan audiens dalam memahaminya. Namun, hanya dengan berbekal pengetahuan yang didapatkan dari sosial media, tidak sedikit yang akhirnya melakukan self-diagnosis tanpa mengetahui gangguan mental apa yang sebenarnya sedang dialami.
Self-diagnosis adalah proses mendiagnosis diri sendiri berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dari sumber kurang terpercaya tanpa melibatkan bantuan profesional. Salah satu penyebab dari self-diagnosis adalah adanya keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, kurangnya pemahaman mengenai gejala penyakit, dan kekhawatiran terhadap biaya pengobatan yang tinggi. Mereka yang melakukan self-diagnosis seringkali merasa khawatir berlebih.
Sebaran Akses Layanan Kesehatan Mental
Di Indonesia, akses terhadap layanan profesional dapat dilihat dari sebaran psikolog klinis di setiap provinsinya. Pada tahun 2025, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK) melaporkan total psikolog klinis tercatat sebanyak 4.060 orang. Provinsi dengan psikolog klinis terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 791 orang. Posisi kedua diisi oleh Provinsi DKI Jakarta sebanyak 606 orang, disusul Jawa Tengah sebanyak 474 orang dan Jawa Timur sebanyak 416 orang.
DI Yogyakarta berada di posisi kelima dengan jumlah psikolog klinis sebanyak 346 orang. Kemudian Provinsi Banten berjumlah 267 orang. Adapun di posisi tujuh sampai sepuluh jumlahnya tidak beda jauh, dimulai Bali dengan 106 orang, Riau (91 orang), Sumatra Selatan (88 orang) dan terakhir Sumatra Utara hanya selisih satu saja sebanyak 87 orang.
Data juga menunjukkan psikolog klinis baru tersebar di 35 provinsi dan belum tercatat ada di provinsi baru seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sulawesi Barat tercatat menjadi yang paling sedikit yaitu hanya memiliki 6 orang psikolog klinis.
Berangkat dari hal tersebut, masih banyak hal yang perlu dibenahi terkait sebaran layanan kesehatan mental yang belum sepenuhnya merata. Pemerintah terus berupaya salah satunya dengan menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang menetapkan psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan yang esensial di puskesmas. Hal ini juga bertujuan supaya stigma masyarakat yang menganggap bahwa layanan konsultasi bersama psikolog hanya dapat diakses oleh segelintir orang saja dapat dihapuskan.
Baca Juga: Tingkat Depresi VS Jumlah Psikolog Klinis: Masih Ada Ketimpangan?
Sumber:
https://data.ipkindonesia.or.id/
https://pkbi-jatim.or.id/menghindari-bahaya-self-diagnosis-dalam-kesehatan-mental/#:~:text=Apa%20Yang%20Menyebabkan%20Self%2DDiagnosis,terhadap%20biaya%20perawatan%20yang%20tinggi.
https://www.detik.com/jabar/berita/d-7924817/psikolog-ingatkan-bahaya-self-diagnosis-gangguan-mental
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor