Efek PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis

Setelah PPATK blokir 122 juta rekening dormant, ditemukan adanya penurunan drastis transaksi judi online sepanjang Semester I 2025.

Efek PPATK Blokir Rekening Dormant, Transaksi Judol Turun Drastis Ilustrasi transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) | Bank Mega Syariah
Ukuran Fon:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna berantas judi online (judol), salah satunya pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan jika adanya pemutusan akses terhadap website judi online saja tidaklah cukup untuk memberi jera pada para pelaku judi online.

Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, dalam catatan Komdigi telah melakukan takedown terhadap 2,5 juta konten negatif. 1,7 juta di antaranya berkaitan dengan judi online.

Meutya mengungkap jika para pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah. Dengan demikian, dirinya membutuhkan kerja sama yang sinergis, salah satunya PPATK untuk membantu melacak rekening yang memang terindikasi dengan judi online.

Statistik Perputaran Dana Judi Online

Statistik Perputaran Dana Judi Online (2017-Semester I 2025)
Statistik Perputaran Dana Judi Online (2017-Semester I 2025) | GoodStats

Pada Semester I 2025, PPATK berhasil mencatat adanya perputaran dana judol yang mencapai Rp99,68 triliun. Data tersebut mengungkap adanya penurunan sebesar 43% secara tahunan (year-on-year).

Masih dalam periode yang sama, jumlah transaksi yang dilakukan tercatat mencapai 174,9 juta transaksi. Sementara itu, jika melihat periode 2024, ada sebanyak 209,57 juta transaksi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap jika pihaknya terus melakukan kerja sama dengan pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), industri perbankan, hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN) demi memerangi dan menekan angka judi online.

"Di Semester I, kami bisa tekan ke Rp99 triliun, kalau loss itu hanya Rp200 triliun dan itu di bawah tahun lalu. Itu semua diupayakan secara kompak," ujar Ivan dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

PPATK sendiri telah mencatat sejak 2017 hingga Semester I 2025, tercatat total nilai perputaran dana judol mencapai angka Rp976,81 triliun. Sementara itu, jumlah transaksi tercatat 709,6 juta transaksi.

PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant

PPATK menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant alias yang tidak mempunyai transaksi debit selama kurun waktu 1-5 tahun di 105 bank. Pemblokiran telah tuntas dilakukan oleh PPATK.

Ivan mengungkap berdasarkan dari hasil analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran dilakukan secara bertahap mulai dari 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam sebanyak 16 batch. Temuannya adalah 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana tanpa adanya transaksi debit selama kurun waktu 1-5 tahun.

Dari 1.155 rekening yang ditemukan untuk digunakan sebagai tindak pidana, akumulasi dananya mencapai lebih dari Rp1,15 triliun. Terbanyak adalah 517 rekening dengan nominal Rp548,27 miliar, lalu ada pula tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp540,68 miliar.

Sementara itu, PPATK kini telah membuka blokir seluruhnya terhadap 122 juta akun rekening dormant dari sebanyak 105 bank. Masyarakat yang terdampak atas penutupan rekening, sudah dapat kembali melanjutkan reaktivasi ke bank masing-masing.

Jika Rekening Terblokir, Ikuti Alur Tahapan Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan di mana pihaknya telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan sebagai rekening dormant. PPATK menyebut bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Diketahui, penghentian sementara dilakukan dalam jangka waktu paling lama adalah 5 hari kerja. Jika dibutuhkan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian hingga paling lama 15 hari kerja.

Apabila rekening nasabah terblokir, PPATK memberikan informasi prosedur tindaklanjut yang dapat dilakukan oleh nasabah (pemilik rekening) sebagai berikut:

  1. Melakukan pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK yang dapat diakses melalui link: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
  2. Nasabah akan diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan Customer Due Diligence (CDD) / dilakukan profiling ulang dengan cara nasabah melampirkan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, bukti pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pihak bank.
  3. PPATK segera melakukan proses pemeriksaan melalui tahapan sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
  4. Jika keseluruhan tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah masing-masing. Pada proses ini, disarankan agar nasabah dapat melakukan pengecekan status rekeningnya secara berkala.

Baca Juga: Viral Rekening Bank Diblokir PPATK, Berapa Sebenarnya Nominal Simpanan Warga RI?

Sumber:

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-gandeng-ppatk-blokir-rekening-putus-mata-rantai-judol

https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202508/07e8989086_59e3bca4e0.pdf

https://www.cnbcindonesia.com/market/20250806155539-17-655655/ppatk-selesai-blokir-122-juta-rekening-dormant-ada-dipakai-buat-judol

https://www.ppatk.go.id/news/read/1489/rekening-kamu-kena-henti-sementara-ikuti-tahapan-ini.html

Penulis: Habibullah Al Faruq
Editor: Editor

Konten Terkait

10 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Terendah Triwulan II 2025, Papua Mendominasi

Papua Tengah jadi provinsi dengan pertumbuhan PDRB terendah pada Triwulan II 2025 yaitu sebesar -9,83%.

Peta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2025: Provinsi Mana Paling Unggul?

BPS mencatat pertumbuhan ekonomi tahunan (year-on-year) Indonesia sebesar 5,12% pada Triwulan II 2025, Maluku Utara jadi yang tertinggi dengan 32,09%.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook