Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi ditetapkan oleh pemerintah provinsi setiap tahunnya. Adanya UMP ini sebagai acuan bagi para pekerja dan pengusaha untuk menentukan besaran gaji yang disesuaikan dengan ekonomi serta kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, UMP Jambi mengalami kenaikan beberapa kali kenaikan. Pada artikel ini akan mengulas besaran gaji yang diterima setiap tahunnya para pekerja provinsi Jambi.
Daftar UMP Jambi Kurun Waktu 2021-2025
Peningkatan UMP ini dapat mencerminkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi di Jambi. Berikut ini adalah rincian UMP Jambi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk besaran kenaikan dan persentase pertumbuhannya.
UMP Jambi 2021
UMP Jambi di tahun ini sama dengan tahun sebelumnya 2020 ditetapkan sebesar Rp2.630.162. Dengan begitu, tidak ada kenaikan dalam UMP pada tahun 2021.
UMP Jambi 2022
Kemudian, pada 2022, UMP Jambi mengalami kenaikan menjadi Rp2.698.940. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadinya peningkatan sebesar Rp68.778 atau persentase kenaikan sebesar 2,61%.
UMP Jambi 2023
Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp2.943.033, dengan mengalami kenaikan mencapai Rp244.093 maka persentase kenaikannya sekitar 9,05%.
UMP Jambi 2024
Lalu, di tahun 2024 kembali meningkat menjadi Rp3.037.123 dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2023, dengan adanya kenaikan sebesar Rp94.088 atau persentase kenaikannya berkisar 3,20%.
UMP Jambi 2025
Di tahun 2025, UMP Jambi meningkat dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya, kenaikan terjadi mencapai 22,98% dari tahun 2021. Kemudian, dibandingkan pada 2024, persentase pertumbuhan sebesar 6,50% dengan mencapai Rp197.414.
Dapat disimpulkan bahwa UMP Jambi mengalami kenaikan setiap tahunnya, kecuali pada 2021 yang tetap stagnan. Peningkatan terjadi pada 2023 dengan persentase 9,05%, sedangkan kenaikan terkecil terjadi pada 2022 dengan persentase 2,61%.
Hal ini dapat menunjukkan upaya pemerintah provinsi dapat menyesuaikan standar gaji dengan kondisi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi Jambi.
Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh