Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?

Meskipun UMP naik 6,5% pada 2025, hal ini memicu kontroversi seiring dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 mendatang.

Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru? Ilustrasi Pekerja Frustasi Melihat Dampak Kenaikan UMP dan PPN di 2025 | sodawhiskey/Freepik

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa akan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP di tahun ini.

Namun, keputusan ini menjadi bahan perbincangan lantaran diambil di tengah polemik terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tengah menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan dasar yang pertimbangan keputusan naiknya UMP tersebut, yaitu pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Keduanya dinilai penting untuk dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kenaikan upah tidak menjadi beban berlebih bagi sektor usaha. 

Baca Juga: Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10%

Provinsi dengan UMP Tertinggi 2024 dan Rencana Kenaikannya di 2025

Pada 2024, beberapa provinsi di Indonesia mencatatkan kenaikan UMP yang signifikan, memberikan harapan baru bagi para pekerja di berbagai wilayah pada 2025 mendatang.

Provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia | GoodStats
Simulasi kenaikan UMP pada 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia | GoodStats

DKI Jakarta memimpin sebagai provinsi dengan UMP tertinggi mencapai Rp5.067.381 di 2024, meningkat di 2025 menjadi Rp5.396.760 jika kenaikan 6,5% diterapkan, menjadi sebuah angka yang mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.

Menyusul di urutan kedua, Papua mencatat kenaikan UMP dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja.

Provinsi Bangka Belitung juga mengalami lonjakan yang cukup besar, dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.000, diikuti oleh Sulawesi Utara yang naik dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425. 

Adanya kenaikan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, meskipun terdapat tantangan ekonomi seperti inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat yang tetap menjadi perhatian utama.

Tanggapan Apindo Terhadap Kebijakan Kenaikan UMP 2025

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mempertanyakan dasar pemerintah dalam menaikan UMP. Ia khawatir adanya kenaikan ini akan berdampak pada biaya tenaga kerja dan biaya operasional perusahaan, khususnya pada sektor padat karya.

Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini dapat berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” jelas Shinta, dikutip dari CNN Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Keputusan kenaikan UMP telah melalui diskusi mendalam di forum LKS Tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Para pengusaha diimbau jangan hanya melihat kenaikan upah minimum dari sebelah mata. Pemerintah tidak tutup mata dengan kondisi pengusaha dan berencana mengeluarkan stimulus yang sangat membantu. 

Kenaikan UMP 2025 Dianggap Sia-Sia Karena PPN Akan Naik 

Serikat buruh di Indonesia mengkritik keras kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang dianggap sia-sia karena bersamaan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% di 2025. Menurut mereka, meski ada kenaikan UMP, peningkatan PPN akan membuat pengaruhnya hilang.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN akan menyebabkan upah buruh pada 2025 tetap tidak tercukupi.

"Kemudian juga katanya ada rencana PPN 12%. Nah, kalau sampai itu terjadi, maka angka 6,5% menjadi sia-sia dan akan minus jatuhnya," ujar Mirah pada Kumparan, Minggu (1/12) 2024.

Meskipun UMP naik, perusahaan mungkin memilih untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai jalan keluar.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menambahkan bahwa kenaikan UMP di tengah kenaikan PPN hanya akan mendorong industri untuk melakukan PHK massal.

Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% di 2025 terhadap Pengeluaran Rumah Tangga

Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Editor

Konten Terkait

Penjualan Mobil Turun 14% pada 2024

Toyota Kijang Innova jadi mobil terlaris sepanjang 2024, total Reborn dan Zenix menjual sekitar 63,6 ribu unit.

10 Produk Investasi yang Paling Diminati Indonesia pada 2025

Lebih dari separuh pelaku investasi pasar modal tanah air berusia di bawah 30 tahun. Perhiasan dan logam mulia menjadi produk yang diminati pada 2025.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook