Jika melihat kembali sejarah Indonesia, ibu kota ternyata tidak selalu berada di tempat yang sama. Pusat pemerintahan pernah berpindah mengikuti situasi dan kebutuhan negara. Beberapa wilayah tercatat pernah menjadi sejarah bisu perkembangan ibu kota nasional.
Baca Juga: 42% Anak Muda Tolak Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Jakarta menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia. Kedatangan pasukan Sekutu yang kemudian disertai Netherlands Indies Civil Administration (NICA) membuat posisi pemerintah Republik Indonesia semakin terancam.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari lokasi yang lebih aman dalam menjalankan pemerintahan.
Pada awal 1946, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII menawarkan Yogyakarta sebagai tempat untuk menjalankan pemerintahan Republik Indonesia. Tawaran tersebut diterima oleh pemerintah.
Pemindahan dilakukan secara rahasia. Pada malam 3 Januari 1946, rombongan Presiden Soekarno dan sejumlah pejabat meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api. Pusat pemerintahan kemudian berada di Yogyakarta mulai 4 Januari 1946.
Perjalanan ibu kota kembali mengalami perubahan pada 1948. Ketika Presiden Soekarno berada di Aceh, Bireuen menjadi tempat Presiden menjalankan pemerintahan selama sekitar satu minggu, tepatnya pada Juni 1948.
Perubahan paling genting terjadi pada 19 Desember 1948, ketika Belanda melancarkan Agresi Militer Belanda II dan menyerang Yogyakarta yang saat itu menjadi pusat pemerintahan Republik.
Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap. Untuk memastikan Republik Indonesia tetap memiliki pemerintahan, dibentuklah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra.
Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Bukittinggi kemudian memimpin pemerintahan darurat tersebut.
Setelah melalui rangkaian perjuangan militer dan diplomasi, situasi politik Indonesia mulai berubah. Pada 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar.
Pada 27 Desember 1949, Republik Indonesia Serikat (RIS) resmi berdiri dan secara konstitusional berkedudukan dengan ibu kota di Jakarta.
Tidak lama kemudian, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Jakarta pun kembali menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia. Sejak itu, ibu kota Indonesia tidak pernah lagi mengalami perpindahan.
Rencana Pemindahan ke Kalimantan Timur
Presiden Joko Widodo pada 2019 mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur. Pemindahan tersebut bertujuan sebagai pemerataan pembangunan dan ekonomi, mengurangi beban Pulau Jawa, serta menciptakan pusat pertumbuhan baru.
Rencana tersebut kemudian memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ibu kota baru tersebut diberi nama Nusantara dan dirancang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Pada 2024, pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-undang tersebut mengatur bahwa Jakarta akan berubah status setelah ibu kota negara dipindahkan ke Nusantara.
Meski begitu, undang-undang tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Kota Pilihan Masyarakat Indonesia untuk Bekerja
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DcGJ_JvAUrD/?img_index=1