Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan hingga memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi pada akhir November 2025 tersebut mengakibatkan 1.204 orang meninggal, 140 orang hilang, dan 111,8 ribu orang harus mengungsi berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 27 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, 28 perusahaan yang kini dicabut izinnya terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) melalui konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 20 Januari 2026.
Seluruh perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil setelah Prabowo melakukan rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai hasil audit pasca terjadinya bencana di ketiga provinsi Sumatra pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.
Baca Juga: Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra
Satgas PKH mencatat, perusahaan PBPH dengan luas lahan terbanyak yang dicabut izinnya adalah PT Sumatera Riang Lestari yang terletak di Sumatra Utara dengan luas 173,971 hektare. PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167,912 hektare) dan PT Gunung Raya Timber (106,930 hektare) mengisi posisi kedua dan ketiga sebagai perusahaan dengan luas lahan terbanyak yang berada di Provinsi Sumut.
Lebih lanjut, PT Aceh Nusa Indrapuri terbukti menjadi salah satu penyebab banjir Aceh dan telah dicabut izinnya. Adapun luas lahan PBPH milik PT Aceh Nusa Indrapuri adalah 97.905 hektare, membuatnya menjadi perusahaan keempat dengan lahan terluas yang dicabut izinnya.
Provinsi Sumatra Utara menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan dengan lahan terluas terbanyak dalam daftar di atas, seperti PT Teluk Nauli (83,143 hektare), PT Anugerah Rimba Makmur (49,629 hektare), PT Sumatera Sylva Lestari (42,530 hektare), dan PT Multi Sibolga Timer (28,670 hektare).
Adapun perusahaan di Provinsi Sumatra Barat dengan luas terbanyak yang dicabut izinnya adalah PT Minas Pagai Lumber (78,000 hektare) dan PT Salaki Summa Sejahtera (47,605 hektare).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang dicabut izinnya berdasarkan jenis perizinan dan provinsi.
22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri: 97,905 hektare
- PT Rimba Timur Sentosa: 6,250 hektare
- PT Rimba Wawasan Permai: 6,120 hektare
Sumatra Barat
- PT Minas Pagai Lumber: 78,000 hektare
- PT Salaki Summa Sejahtera: 47,605 hektare
- PT Bukit Raya Mudisa: 28,617 hektare
- PT Biomas Andalan Energi: 19,875 hektare
- PT Dharsa Silva Lestari: 15,357 hektare
- PT Sukses Jaya Wood: 1,584 hektare
Sumatra Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur: 173,971 hektare
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.: 167,912 hektare
- PT Gunung Raya Timber: 106,930 hektare
- PT Teluk Nauli: 83,143 hektare
- PT Anugerah Rimba Makmur: 49,629 hektare
- PT Sumatera Sylva Lestari: 42,530 hektare
- PT Multi Sibolga Timber: 28,670 hektare
- PT Barumun Raya Padang Langkat: 14,800 hektare
- PT Panei Lika Sejahtera: 12,264 hektare
- PT Hutan Barumun Perkasa: 11,845 hektare
- PT Putra Lika Perkasa: 10,000 hektare
- PT Sinar Belantara Indah: 5,197 hektare
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun: 2,786 hektare
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
- CV Rimba Jaya (izin PBPHHK)
Sumatra Barat
- PT Agnicourt Resources (IUP Pertambangan)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Sumatra Utara
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
- PT Inang Sari (IUP Perkebunan)
Baca Juga: Jumlah Sekolah yang Beroperasi Pasca Bencana Sumatra 2025
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=KZ-5RBE36Zo
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor