Pencabutan izin 28 perusahaan menandai langkah tegas negara atas pengelolaan lebih dari satu juta hektare hutan yang terindikasi bermasalah.
Gugatan Rp4,84 triliun menunjukkan pergeseran kebijakan: pelaku usaha kini wajib menanggung kerusakan sekaligus biaya pemulihan ekosistem.