Nasional

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra

Presiden cabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Sumatra buntut bencana di wilayah utara Sumatra. Tidak hanya itu, 6 di antaranya digugat Rp4,84 triliun.

Daffa Shiddiq Al-Fajri Daffa Shiddiq Al-Fajri
22 Januari 2026 pukul 19.32 WIB
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra - 1
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra - 2
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra - 3
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra - 4
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Sumatra - 5

Pencabutan izin 28 perusahaan menandai langkah tegas negara atas pengelolaan lebih dari satu juta hektare hutan yang terindikasi bermasalah.

Gugatan Rp4,84 triliun menunjukkan pergeseran kebijakan: pelaku usaha kini wajib menanggung kerusakan sekaligus biaya pemulihan ekosistem.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?