Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Booklet Sakernas Agustus 2025 merekam kondisi ketenagakerjaan Indonesia menjelang akhir tahun. Salah satu temuan yang cukup menonjol adalah soal jam kerja penduduk, yang menunjukkan masih besarnya proporsi pekerja dengan durasi kerja di atas batas normal.
Data ini penting karena jam kerja tidak hanya berkaitan dengan produktivitas, tetapi juga kesehatan, keselamatan kerja, serta keseimbangan kehidupan pekerja. Ketika jam kerja melampaui batas wajar, risiko kelelahan dan penurunan kualitas hidup pun ikut meningkat.
Aturan Jam Kerja berdasarkan Regulasi Pemerintah
Perlu dipahami bahwa pengaturan jam kerja telah ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang sebelumnya dikenal sebagai Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
Ketentuan jam kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan dapat menerapkan dua pola jam kerja. Pertama, pola enam hari kerja dengan durasi tujuh jam per hari atau total 40 jam per minggu, disertai satu hari istirahat mingguan. Kedua, pola lima hari kerja dengan durasi delapan jam per hari atau tetap 40 jam per minggu, dengan hak dua hari istirahat mingguan.
Dengan ketentuan ini, jam kerja normal pekerja pada dasarnya dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Jam kerja di luar batas tersebut masuk dalam kategori kerja lembur atau jam kerja berlebih.
Baca Juga: Pekerja RI Rata-Rata Kerja 41 Jam Seminggu
25% Pekerja Masih Bekerja di Atas Batas Normal
Meski regulasi sudah mengatur batas jam kerja, data Sakernas Agustus 2025 menunjukkan praktik di lapangan masih cukup jauh dari ideal. Sebanyak 25,47% penduduk bekerja tercatat memiliki jam kerja lebih dari 49 jam per minggu, atau setidaknya sembilan jam lebih lama dari batas normal 40 jam.
Jika dirinci, mayoritas pekerja berada pada kelompok jam kerja 35–48 jam per minggu dengan porsi 40,43%. Kelompok ini relatif mendekati batas ideal. Sementara itu, 32,68% pekerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu, yang umumnya mencerminkan posisi pekerja paruh waktu, pekerja informal, atau mereka yang belum terserap penuh di pasar kerja.
Menariknya, masih terdapat 1,42% penduduk bekerja yang tercatat memiliki jam kerja nol jam. Kelompok ini bisa mencerminkan pekerja yang sementara tidak aktif bekerja, mengalami penurunan jam kerja ekstrem, atau berada dalam kondisi transisi pekerjaan.
Jika dilihat dari sisi gender, perbedaan jam kerja terlihat cukup jelas. Pekerja laki-laki lebih banyak mendominasi kelompok jam kerja panjang. Sebanyak 28,50% pekerja laki-laki bekerja lebih dari 49 jam per minggu, jauh lebih tinggi dibanding perempuan yang berada di angka 20,91%.
Sebaliknya, pekerja perempuan lebih banyak berada di kelompok jam kerja 1–34 jam per minggu, dengan proporsi mencapai 41,89%. Pola ini mengindikasikan masih kuatnya peran ganda perempuan, terutama dalam pekerjaan domestik, yang membatasi durasi kerja di sektor formal atau berjam kerja panjang.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa meski aturan jam kerja telah jelas, tantangan implementasi masih besar. Tingginya proporsi pekerja dengan jam kerja berlebih menandakan perlunya pengawasan yang lebih kuat, terutama di sektor-sektor yang rawan lembur berlebihan dan minim perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Persentase Penduduk Bekerja Menurut Jenis Pekerjaan 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2026/01/12/7cafd1df082c81784e0e15f8/booklet-sakernas-agustus-2025.html
Penulis: izzul wafa
Editor: Editor