Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Agustus 2026 di sejumlah daerah. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada Agustus 2026, terdapat 15 provinsi yang menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Beberapa daerah memberikan pembebasan denda, sementara daerah lainnya menawarkan potongan pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Negara yang Diklaim Paling Transparan Soal Pajak
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, terutama mereka yang memiliki tunggakan. Bentuknya dapat berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan sebagian tunggakan.
Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan, menertibkan administrasi kendaraan, serta mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Selain itu, pemutihan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
Sebagai kebijakan pemerintah daerah, ketentuan dan bentuk keringanan pemutihan pajak kendaraan berbeda-beda di setiap provinsi. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan syarat dan periode program yang berlaku di daerah masing-masing.
Daftar 15 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2026
Berikut daftar daerah yang memberikan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan dan masih dapat dimanfaatkan pada Agustus 2026:
- DI Yogyakarta: 1 Agustus-30 September 2026
- Jawa Timur: 1-31 Agustus 2026
- Nusa Tenggara Barat: 15 Juni - 30 September 2026
- Kalimantan Selatan: 31 Maret-30 September 2026
- Sulawesi Utara: Hingga 31 Desember 2026
- Sulawesi Barat: Hingga 30 September 2026
- Maluku: 6 Juli-31 Agustus 2026
- Bali: Sejak 5 Januari 2026
- DKI Jakarta: 1 Juni-31 Agustus 2026
- Jawa Tengah: Hingga 31 Desember 2026
- Lampung: 2 Juni-31 Agustus 2026
- Bengkulu: 1 Mei-31 Agustus 2026
- Riau: 1-31 Agustus 2026
- Papua Barat: 1 Juli-31 Oktober 2026
- Kepulauan Riau: 10 Agustus-30 September 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah memiliki skema yang berbeda. DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat memberikan keringanan berupa pembebasan denda, diskon pokok pajak, atau pengurangan tunggakan.
Sementara itu, Maluku dan DKI Jakarta lebih berfokus pada pembebasan sanksi administrasi dan denda. Adapun Bali menetapkan besaran diskon berdasarkan kapasitas mesin kendaraan serta memberikan tambahan insentif bagi pemilik yang tidak memiliki tunggakan.
Selanjutnya, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, dan Riau memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dengan skema yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya menghapus sebagian tunggakan dan denda, sedangkan lainnya memberikan potongan pokok pajak. Papua Barat membedakan keringanan berdasarkan usia tunggakan dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Sementara itu, Kepulauan Riau memberikan insentif berdasarkan jenis kendaraan dan komponen pajak yang dibayarkan. Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan masing-masing daerah sebelum memanfaatkan program pemutihan.
Baca Juga: Kewajiban Pajak vs. Kepercayaan Publik: Seberapa Jauh Jarak Keduanya?
Keringanan Apa Saja yang Didapat Pemilik Kendaraan?
Secara umum, ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan melalui program pemutihan pajak kendaraan 2026.
1. Penghapusan Denda Pajak
Ini menjadi salah satu bentuk keringanan yang paling banyak ditemukan. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat memperoleh pembebasan denda atau sanksi administrasi selama memenuhi ketentuan program.
DKI Jakarta, misalnya, memberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.
2. Diskon Pokok PKB
Selain denda, beberapa daerah memberikan potongan terhadap pokok pajak. Besarannya berbeda-beda. Jawa Tengah memberikan diskon pokok PKB sebesar 5%, sedangkan Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
Sementara itu, Bali menerapkan potongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yakni 8% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Penghapusan atau Pengurangan Tunggakan
Pemilik kendaraan dengan tunggakan juga bisa mendapatkan keringanan. Namun, besaran dan tahun pajak yang mendapatkan penghapusan berbeda di setiap daerah.
Di Bengkulu, misalnya, seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan. Sementara di Riau, tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus selama program berlangsung.
4. Pembebasan Pajak Progresif
Sejumlah daerah juga memberikan pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini dapat meringankan pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Jawa Timur dan Lampung termasuk daerah yang memberikan keringanan terkait pajak progresif. Sumatera Selatan juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
5. Keringanan BBNKB
Selain PKB, beberapa program juga memberikan keringanan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bentuknya dapat berupa pembebasan maupun diskon.
Sumatera Utara, misalnya, menggratiskan BBNKB kedua. Sementara itu, Kepulauan Riau memberikan pembebasan BBNKB kendaraan bekas selama periode programnya.