Setiap individu memiliki hak untuk memperoleh status kewarganegaraan beserta hak-hak yang melekat sebagai warga negara. Untuk mewujudkannya, setiap kelahiran perlu dicatat melalui pencatatan sipil. Idealnya, proses ini dilakukan segera setelah bayi lahir agar anak memiliki identitas yang sah melalui akta kelahiran, memperoleh pengakuan atas kewarganegaraannya, serta dapat mengakses berbagai layanan publik.
Salah satu dokumen yang umumnya diterbitkan bagi anak dalam proses pencatatan sipil adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini berlaku bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah urusan administrasi di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga memperoleh potongan harga di sejumlah tempat.
Lantas, provinsi mana saja yang memiliki tingkat pencatatan kelahiran anak di bawah lima tahun tertinggi?
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kepemilikan Akta Kelahiran Tertinggi 2025
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 86,76% kelahiran anak di bawah lima tahun dicatat oleh lembaga pencatatan sipil pada 2025. Peringkat pertama provinsi yang paling rajin mencatat kelahiran anak sebelum usia lima tahun yakni DI Yogyakarta dengan pencatatan mencapai 97,25%.
Tingginya angka ini dapat terjadi karena sistem pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses. Selain itu, kesadaran dan pemahaman orang tua juga memegang peran penting.
Urutan kedua ditempati oleh DKI Jakarta dengan selisih cukup tipis. Ibu kota negara ini memiliki tingkat pencatatan sipil atas kelahiran anak di bawah lima tahun sebesar 96,72%. Menyusul di bawahnya, terdapat Jawa Tengah dengan capaian 95,44%.
Tiga provinsi teratas dalam daftar ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara itu, posisi keempat sampai kesepuluh diduduki oleh provinsi dari luar Jawa. Fenomena ini menunjukkan bahwa tingginya capaian pencatatan kelahiran anak tidak hanya terjadi di provinsi dengan jumlah penduduk besar.
Secara berurutan, daftar di atas dilengkapi oleh Aceh (94,95%), Kalimantan Utara (93,14%), Kalimantan Timur (92,51%), Kepulauan Bangka Belitung (91,71%), Bali (91,22%), Kalimantan Selatan (90,27%), dan Kepulauan Riau (90,22%).
Meskipun rata-rata nasional berada di atas 80%, masih terdapat sejumlah provinsi dengan tingkat pencatatan kelahiran anak yang rendah. Salah satunya Papua Pegunungan yang hanya mencapai 28,19%. Pemerataan akses layanan administrasi kependudukan hingga peningkatan kesadaran masyarakat masih perlu diperkuat.
Baca Juga: Tenaga Kerja Informal Sektor Pertanian Tembus 86%, Papua Pegunungan Tertinggi!
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQxMCMy/proporsi-anak-umur-di-bawah-5-tahun-yang-kelahirannya-dicatat-oleh-lembaga-pencatatan-sipil-menurut-provinsi--persen-.html