Setiap bulannya, Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung tingkat inflasi di setiap wilayah Indonesia.
Data inflasi ini dihitung dengan cara membandingkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum pada suatu periode waktu (umumnya per bulan) dengan waktu yang sama pada tahun sebelumnya.
Pada bulan Juli 2026, tingkat inflasi di Jawa Barat menjadi yang tertinggi ke-24 dari total 38 provinsi. Secara keseluruhan, tingkat inflasi year-on-year (YoY) di Jawa Barat pada bulan Juni adalah 3,08%.
Baca Juga: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Perusahaan Peternakan Terbanyak 2025
Namun, jika ditinjau per daerah, angkanya bisa lebih tinggi dari itu. Kabupaten Majalengka menjadi daerah dengan inflasi tertinggi di Jawa Barat, mencapai 3,40%.
Selanjutnya, Kota Bandung berada di peringkat kedua dengan inflasi sebesar 3,37%, disusul oleh Kota Bekasi di angka 3,13%.
Urutan keempat, kelima, dan keenam memiliki selisih yang cukup ti[is, yaitu Kota Depok di angka 3.07%, Kota Bogor sebesar 3,04%, dan Kabupaten Bandung dengan nilai 3,03%.
Kota Cirebon duduk di bangku ketujuh wilayah dengan inflasi tertinggi di Jawa Barat dengan tingkat inflasi 2,9%. Selanjutnya terdapat Kota Tasikmalaya dengan 2,72%, Kota Sukabumi di angka 2,71, dan Kabupaten Subang sebesar 2,60%.
Pengaruh Inflasi bagi Masyarakat
Inflasi sendiri dapat disebabkan oleh bertambahnya jumlah uang yang beredar. Jika jumlah uang yang beredar meningkat dengan terlalu cepat tanpa diikuti pertumbuhan ekonomi yang sama cepatnya, nilai uang akan turun, sementara harga produk di pasaran meningkat.
Jika persentase inflasi tinggi, daya beli masyarakat dapat menurun. Misalnya, jika inflasi tercatat pada angka 3%, artinya barang yang tahun lalu memiliki harga Rp100.000 kini naik menjadi Rp103.000.
Akibat peningkatan harga tersebut, masyarakat akan cenderung memperketat anggaran dan mengalihkan belanja, hanya fokus ke kebutuhan pokok saja.
Selain daya beli, inflasi juga mempengaruhi tabungan dan investasi. Jika uang disimpan di rekening tabungan biasa yang memiliki bunga 1%, sementara nilai inflasi tahunan sebesar 3,4%, maka artinya nilai riil kekayaan sebenarnya berkurang.
Inflasi juga memengaruhi suku bunga dan cicilan pinjaman. Apabila inflasi naik terlalu tinggi, bank sentral biasanya akan meningkatkan suku bunga acuan yang berdampak lurus pada bunga KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman modal usaha. Artinya, cicilan bulanan dari pinjaman tersebut juga menjadi lebih tinggi.
Jika inflasi tidak terkendali, pasar akan sulit memprediksi modal produksi dan harga jual produk, yang jika terus-terusan dibiarkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Subang Jadi Wilayah dengan Produktivitas Sawit Terbesar di Jawa Barat 2025
Sumber:
https://statistik.jabarprov.go.id/dashboard/inflasi