Cukai Rokok Naik, Efektifkah Untuk Tekan Angka Konsumsi?
Nasional • 31 Desember 2022Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok resmi mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok resmi mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Rokok kian mahal dan menunjukkan kenaikan signifikan di setiap jenis rokok dibanding satu dekade lalu. Seperti apa konsumsi harian rokok masyarakat Indonesia?
BPS mengatakan produksi tembakau di Indonesia berada di Jawa Timur dengan total produksi mencapai 110,8 ton.
Konsumsi rokok di Indonesia sempat mengalami penurunan yang terjadi di tahun 2020 dengan persentase 9,7 persen atau sebanyak 322 miliar batang.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook