Tukin Kementerian BUMN Naik 100%, Tertinggi Capai Rp66,4 Juta

Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Tukin Kementerian BUMN Naik 100%, Tertinggi Capai Rp66,4 Juta Ilustrasi Menteri BUMN, Erick Thohir | Tribunnews

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penghargaan atas kinerja mereka. Tunjangan ini dirancang untuk mendorong produktivitas dan kualitas kerja, sehingga ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tunjangan kinerja biasanya disesuaikan dengan pencapaian target kinerja individu maupun unit kerja, yang diukur berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam upaya meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah berencana untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa ASN mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Kenaikan tunjangan kinerja kementerian BUMN mencapai 100% | GoodStats

Kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN di bawah Kementerian BUMN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017. Tunjangan ini ditujukan sebagai insentif bagi ASN agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan efisien.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja yang signifikan bagi ASN di bawah Kementerian BUMN, yang tidak hanya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga memperkuat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Lonjakan tunjangan ini terlihat cukup besar, terutama di kelas-kelas jabatan yang lebih tinggi. Misalnya, untuk kelas jabatan 17, tunjangan kinerja yang sebelumnya sebesar Rp33,34 juta kini meningkat menjadi Rp66,48 juta, atau naik hingga 100%. 

Kelas jabatan 16 mengalami kenaikan dari Rp27,57 juta menjadi Rp55,14 juta, sementara kelas jabatan 15 naik dari Rp19,28 juta menjadi Rp38,56 juta.

Kenaikan ini juga berlaku bagi kelas jabatan yang lebih rendah, seperti kelas jabatan 14 yang naik dari Rp17,06 juta menjadi Rp34,12 juta, dan kelas jabatan 13 yang sebelumnya Rp10,93 juta kini menjadi Rp21,86 juta.

Selain itu, kelas jabatan 12 yang awalnya menerima Rp9,89 juta kini akan mendapatkan Rp19,78 juta. Kelas jabatan 11 yang sebelumnya Rp8,75 juta naik menjadi Rp17,5 juta. Bahkan, untuk kelas jabatan 10, tunjangan kinerja yang semula sebesar Rp5,97 juta juga mengalami kenaikan menjadi Rp11,94 juta.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memberi dorongan semangat baru bagi ASN di berbagai tingkatan jabatan, mengingat besarnya kontribusi mereka dalam melayani publik dan mendukung kinerja kementerian.

Menteri BUMN Erick Thohir, menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja sebesar 100% ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN di bawah kementerian yang dipimpinnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan.

"Kenaikan tunjangan kinerja menjadi 100% untuk ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan, masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara," ungkap Erick Thohir, mengutip RRI.

Menurutnya, masih banyak usaha yang perlu terus didorong agar para ASN dapat menikmati hasil dari kontribusi mereka kepada negara. Pesan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga motivasi dan integritas dalam bekerja, sekaligus mendorong ASN untuk terus berinovasi dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Dengan adanya tunjangan yang lebih tinggi, ASN diharapkan akan lebih termotivasi untuk mencapai kinerja terbaik, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pencapaian target-target strategis yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Baca Juga: Pertamina Jadi BUMN dengan Pendapatan Rp1,1 Kuadriliun!

Penulis: Brilliant Ayang Iswenda
Editor: Editor

Konten Terkait

47,94% Penduduk Miskin Ekstrem Bekerja di Sektor Pertanian

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mewujudkan perubahan yang signifikan bagi penduduk miskin ekstrem.

Apa Orang Indonesia Suka Makan Sayur dan Buah?

Baru 3,3% penduduk Indonesia yang mengonsumsi buah segar dan sayur sesuai anjuran WHO.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook