Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan dokumen izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Pengesahan RPTKA berarti penyetujuan menggunakan TKA yang disahkan oleh menteri.
Dalam konteks ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bertanggung jawab menerbitkan dokumen, sekaligus mengawasi dan mengendalikan agar penggunaan TKA dilakukan secara selektif. Hukum yang menaungi kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Tenaga Kerja Asing.
Apabila ditinjau berdasarkan negara asal, China mendominasi dengan total mencapai 19.400 dokumen yang diterbitkan oleh Kemnaker per Maret 2025.
Jumlah dokumen yang diterbitkan Kemnaker dari China enam kali lipat melebihi Jepang di urutan kedua yang hanya 3.217 dokumen. Selanjutnya, 3.070 dokumen asal Korea Selatan juga diterbitkan oleh Kemnaker, menjadi terbanyak ketiga.
Jumlah RPTKA terbanyak berikutnya berasal dari India dengan 1.249 dokumen, diikuti Malaysia sebanyak 1.249 dokumen. Filipina menempati urutan keenam dengan 745 dokumen yang terbit. Dokumen RPTKA dari negara lain, seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, Singapura juga lazim diterbitkan oleh Kemnaker.
Sektor Jasa Paling Butuh TKA
Sektor jasa tercatat paling banyak mengantongi dokumen izin resmi, jumlahnya mencapai 17.867 per Maret 2025, diikuti dengan sektor industri sebanyak 17.820 dokumen. Dari sektor pertanian maritim hanya ada 985 dokumen, mengindikasikan bahwa sektor tersebut masih mengandalkan tenaga kerja lokal.
Selanjutnya, apabila ditinjau dari level jabatan, jabatan profesional diterbitkan sebanyak 17.315 dokumen. Hal tersebut menunjukkan adanya permintaan yang tinggi terhadap tenaga ahli dan spesialis asing untuk memenuhi posisi dalam negeri.
Tak ketinggalan, jumlah dokumen jabatan level manajer mencapai 8.004, advisor/konsultan (7.565), direksi (3.389), dan komisaris (399). Jumah dokumen RPTKA jabatan komisaris yang lebih sedikit ini menandakan bahwa posisi tersebut masih mengandalkan tenaga kerja lokal disebabkan oleh aspek hukum, budaya kerja, dan kepemimpinan nasional.
Jika ditinjau dari jumlah tipe dokumen RPTKA, tipe perpanjangan paling tinggi, yakni 18.064 dokumen yang diperpanjang, menandakan adanya keberlanjutan peran TKA dalam proyek atau pekerjaan jangka panjang sekaligus kepercayaan terhadap kompetensi mereka dalam mendukung target pembangunan nasional.
Selanjutnya, tipe dokumen baru, yaitu untuk TKA baru masuk ke Indonesia dengan durasi bekerja lebih dari enam bulan, diterbitkan sebanyak 14.014 buah, dan untuk tipe jangka pendek, yakni pekerjaan yang sifatnya sementara ada 4.594 dokumen.
Baca Juga: Mayoritas Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berasal dari China
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/99
Penulis: Faiza Az Zahra
Editor: Editor