Hasil survei dari Saiful Mujani Research and Counsulting (SMRC) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Survei yang bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan" ini mendaftarkan lembaga-lembaga penegak hukum seperti Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
Direktur Riset SMRC Deni Irvani menilai masyarakat memiliki persentasi cukup percaya kepada pengadilan dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya.
"Hanya 61 persen warga yang sangat atau cukup percaya pada pengadilan. Masih ada 35 persen yang kurang atau tidak percaya. Selebihnya, 4 persen warga tidak dapat memberi penilaian," sebut Deni melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Kemudian lembaga anti rasuah, KPK menerima tingkat kepercayaan sebesar 60 persen, 36 persen kurang/tidak percaya, dan 4 persen responden tidak menjawab.
Jika dilihat dalam grafik, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum memiliki persentase yang hampir sama. Tingkat kepercayaan masyarakat masih tidak terlalu tinggi. Meski persentase responden yang mengaku sangat atau cukup percaya sudah di atas 50 persen.
Data juga mengatakan ada 41,2 persen responden yang menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia sangat buruk. Hanya ada 25,6 persen responden yang menilai penegakan hukum sudah berjalan dengan baik. Sementara itu, 30,1 responden menyatakan kondisi hukum sedang saja, dan 3,2 responden tidak menjawab.
Hal ini juga didukung dengan pendapat dari pada responden yang melihat kasus korupsi sepanjang tahun 2021 lebih banyak daripada tahun 2020.
Survei SMRC ddilakukan pada periodel 31 Juli - 2 Agustus 2021. Survei dilakukan oleh 1.000 responden yang berusia 17 tahun ke atas atau berstatus sudah menilah. Tujuan dari diadakannya survei ini adalah untuk mengevaluasi kinerja para lembaga hukum di Indonesia.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya