Terjadi 42 Kasus Extrajudicial Killing pada 2025, Pelaku Didominasi Polisi

KontraS mencatat terdapat 42 peristiwa extrajudicial killing sepanjang 2025, pelaku didominasi polisi sebanyak 26 kasus.

Terjadi 42 Kasus Extrajudicial Killing pada 2025, Pelaku Didominasi Polisi Ilustrasi Polisi Indonesia | Muhammad Renaldi/Pexels
Ukuran Fon:

Extrajudicial killing adalah peristiwa pembunuhan di luar hukum yang termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena melanggar hak untuk hidup dan hak atas proses hukum yang adil (due process of law).

Indonesia melindungi hak hidup warga negaranya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa setiap manusia memiliki hak hidup dan tidak seorang pun dapat merampas hak tersebut secara sewenang-wenang. Meski demikian, laporan yang ditulis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memperlihatkan realita sebaliknya.

Sepanjang Desember 2024 hingga November 2025, KontraS mencatat masih ada 42 peristiwa extrajudicial killing yang menyasar rakyat Indonesia. Mayoritas pelaku pembunuhan di luar proses hukum ini didominasi aktor negara dari berbagai instansi.

Polisi Jadi Aktor Extrajudicial Killing Terbanyak

Instansi Pelaku Extrajudicial Killing | GoodStats
Instansi Pelaku Extrajudicial Killing | GoodStats

Baca Juga: Serangkaian Extra-Judicial Killing oleh Anggota Polri, Apa Termasuk Pelanggaran Serius?

Melalui laporan yang dihimpun KontraS sepanjang Desember 2024-November 2025, sebanyak 42 kasus extrajudicial killing yang terjadi telah menewaskan 44 korban.

Polisi menjadi pelaku extrajudicial killing terbanyak dengan rincian 14 peristiwa dilakukan Kepolisian Resor (Polres), 9 peristiwa dilakukan Kepolisian Daerah (Polda), dan 3 dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek). Adapun total korban jiwa akibat pembunuhan di luar hukum yang dilakukan polisi mencapai 27 orang.

TNI menjadi aktor extrajudicial killing kedua terbanyak yang didominasi TNI Angkatan Darat (10 peristiwa) dan TNI Angkatan Laut (5 peristiwa). TNI menewaskan 16 orang dari total 15 peristiwa yang terjadi menurut pantauan KontraS.

Lebih lanjut, data menunjukkan terdapat pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam Lapas kelas IIA. Hal ini menjadi alarm serius terhadap negara untuk menjamin hak dasar warga atas kehidupan dan proses hukum yang adil meski dalam tahanan penjara.

Menurut analisa KontraS, terdapat beberapa faktor yang menjadi latar belakang aksi extrajudicial killing oleh aparat. Salah satunya adalah tindakan tegas terukur karena merasa keselamatan dirinya terancam oleh terduga pelaku kejahatan. KontraS menilai definisi “terukur” harus dimaknai secara ketat, di mana penggunaan kekuatan mematikan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir.

18 Kasus Terjadi di Luar Kewenangan Hukum

Konteks Kewenangan dalam Extrajudicial Killing | GoodStats
Konteks Kewenangan dalam Extrajudicial Killing | GoodStats

Lebih lanjut, KontraS menganalisis 4 konteks kewenangan dalam 42 kasus extrajudicial killing yang terjadi sepanjang Desember 2024-November 2025. Hasilnya, 20 peristiwa terungkap dilakukan dalam konteks upaya penegakan hukum, sementara 17 kasus lainnya dilakukan di luar konteks kewenangan aparat negara.

Data di atas menunjukkan tak sedikit extrajudicial killing terjadi di luar tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Jika tidak mendapatkan sanksi yang tegas, KontraS menilai peristiwa ini dapat menciptakan kultur impunitas (kekebalan hukum) di kalangan aparat dan merusak sistem peradilan pidana.

Tidak hanya itu, setiap aparat penegak hukum khususnya kepolisian, memiliki prinsip proporsionalitas di mana penggunaan kekuatan harus dilakukan secara seimbang agar tidak menimbulkan korban atau kerugian yang berlebihan. Menurut KontraS, terjadinya extrajudicial killing dalam operasi merupakan kegagalan polisi dalam menjalankan asas nesesitas dan proporsionalitas sehingga membawa mereka kepada tindakan berlebih atau excessive use of force.

Ganjaran Hukum Pelaku Extrajudicial Killing

Dalam penyelesaian kasus pembunuhan di luar hukum, pelaku dapat dijerat pasal berlapis seperti Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Lebih lanjut, aparat kepolisian yang menjadi pelaku extrajudicial killing akan mendapat sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga: Polisi Jadi Aktor Utama Kasus Pelanggaran Kebebasan Sipil 2025

Sumber:

https://kontras.org/laporan/catatan-hari-ham-2025-katastrofe-hak-asasi-manusia

Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor

Konten Terkait

10 Museum Terpopuler di Jakarta, Berminat Kunjungi?

Hampir 1,7 juta orang mengunjungi museum di Jakarta pada 2024. Museum Indonesia Science Center (ISC) jadi yang terpopuler.

Yogyakarta dan Jakarta Pusat Jadi Kota Paling Kesepian 2025

Yogyakarta dan Jakarta menjadi kota paling kesepian di Indonesia! Bagaimana datanya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook