Kecelakaan kerja banyak difaktori oleh persoalan ergonomi, desain alat, kesalahan pada mesin, atau lingkungan kerja tak mendukung. Kecelakaan kerja juga dapat bersumber dari kesalahan manusia, seperti kekeliruan prosedur, rendahnya kompetensi pekerja, atau kesalahan dalam berperilaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyebut K3 sebagai segala upaya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja melalui upaya pencegahan.
Hal ini perlu diperhatikan mengingat potensi bahaya dapat bersumber dari pekerjaan atau lingkungan kerja yang berisiko. Dampak yang dihasilkan dapat berupa penurunan kualitas kesehatan hingga kematian.
BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan pada kelompok BPU melalui Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Program-program tersebut fokus memberikan bantuan ketika terjadi kecelakaan kerja, bukan langkah antisipasi. Oleh karena itu, sosialisasi K3 juga dibutuhkan di luar perusahaan.
Sepanjang tahun 2023, terjadi 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia dari berbagai daerah dan sektor usaha. Dengan jumlah tersebut, sebanyak 19.921 kasus diantaranya terjadi pada kelompok bukan penerima upah (BPU).
Data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencatat kasus tertinggi terjadi di Jawa Barat yang mencapai 66.029 kasus. Sementara itu, Sulawesi Barat mengalami paling sedikit kecelakaan kerja dengan 85 kasus.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Meskipun dalam jumlah sedikit, kecelakaan kerja bukan hal yang dapat dianggap sepele. Untuk meningkatkan komitmen perusahaan dan tenaga kerja dalam memperhatikan keselamatan kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan pada perusahaan yang nihil kecelakaan kerja.
Akan tetapi, persoalan kecelakaan kerja yang masih terjadi di Indonesia tidak selalu berada di naungan perusahaan. Dalam data BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah kasus terjadi pada kelompok BPU.
Kelompok BPU biasanya terdiri dari pekerja yang bekerja mandiri, seperti pemilik usaha, freelancer, seniman, dokter, atau pengacara. Selain itu, pekerja informal seperti petani, supir angkot, pedagang, atau nelayan juga bisa menjadi bagian dari kelompok ini.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor