Akhir-akhir ini, media sosial dan online diramaikan dengan kabar penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kasus ini mengacu pada pembagian tambahan 20 ribu jemaah kuota haji tahun 2024 yang diduga melanggar undang-undang karena pembagian rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Langkah ini dinilai merusak keadilan bagi jemaah yang sudah mengantre puluhan tahun.
Isu ini terus menjadi sorotan, terutama di media online. Dalam laporan Drone Emprit melalui analisis di sejumlah platform digital pada 8-13 Januari 2026, kasus penetapan korupsi kuota haji Yaqut Cholil dimuat dalam 2.011 artikel yang menuai 6.535 mentions.
Drone Emprit juga mencatat sentimen publik terhadap isu tersebut di media online dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan data tersebut, sentimen publik di media online terhadap kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil didominasi respons positif dengan persentase 93,4%, menandakan mayoritas publik media online mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini didorong oleh beberapa hal, termasuk penetapan KPK dan tindakan untuk menahan Yaqut sebagai tersangka sesegera mungkin. Lonjakan harta Yaqut juga menjadi indikator masalah yang serius. Selain itu, kuota 50:50 melanggar aturan dan merugikan jemaah reguler.
Selain didominasi sentimen positif, media online juga diisi sentimen negatif sebesar 0,1%. Hal ini dipicu oleh kabar terkait GP Ansor memberikan dampingan dan dukungan politik serta hukum pada Yaqut.
Dalam laporannya, Drone Emprit juga menyajikan analisis emosi terkait sentimen publik di media sosial dan online. Sebanyak 3.200 postingan diisi dengan emosi antisipasi. Sebagian besar warganet menunggu realisasi janji KPK yang menahan Yaqut dan staff khususnya.
Baca Juga: Sentimen Publik terhadap Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Media Online
Respons Ketua PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus korupsi haji, pada Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya, seperti yang dilansir dari NU Online, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, proses penyidikan kasus ini masih berjalan sampai sekarang. KPK meminta publik untuk menunggu dan berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif.
Baca Juga: Sentimen Warganet X terhadap Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/2011388713352516065
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor