Tingkat risiko kejahatan di Indonesia meningkat cukup drastis dalam waktu satu tahun. Pada 2022, risiko kejahatan mencapai 137 kejadian per 100.000 penduduk. Kemudian, pada 2023 angkanya melonjak menjadi 214 kejadian per 100.000 penduduk.
Jumlah kejahatannya pun meningkat dari 372.965 kasus menjadi 584.991 kasus setahun setelahnya. Selang waktu kejahatan yang mencapai 1 menit 24 detik pada 2022, malah jadi semakin sempit hingga mencapai 53 detik pada 2023.
Kenaikan angka kejahatan ini sejatinya turut didorong oleh perbaikan sistem pelaporan yang dikelola Kepolisian RI. Pada 2022, sistem ini diperbaiki, sehingga bisa menangkap data dengan lebih akurat.
Hal ini pun membuat angka kejahatan pada 2023 terlihat melonjak drastis, padahal ada kemungkinan bahwa jumlah di 2022 belum terlalu akurat dengan sistem pelaporan yang lama.
Beberapa provinsi memiliki tingkat risiko kejahatan yang jauh melampaui angka nasional. Jumlahnya mencapai separuh dari total provinsi di Indonesia.
Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan risiko kejahatan tertinggi, mencapai 589 kejadian per 100.000 penduduk, disusul Papua Barat (532 kejadian per 100.000 penduduk) dan Sulawesi Selatan (463 kejadian per 100.000 penduduk).
Tak Semua Warga Bisa Lapor Polisi
Data kejahatan di atas merupakan kasus-kasus yang tercatat di kepolisian. Sementara itu, sejumlah daerah masih kesulitan mengakses pos polisi. Kejahatan di luar data masih mungkin terjadi.
Statistik Kriminal 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, pos polisi berperan untuk menganalisis dan mengawasi potensi gangguan keamanan di wilayahnya. Dengan demikian, langkah preventif dapat dilakukan.
Masalahnya, masih ada 10,86% desa atau kelurahan di Indonesia yang tidak memiliki pos polisi. Berdasarkan aksesibilitasnya, ada 57,31% desa atau kelurahan yang mudah mengakses pos polisi terdekat, kemudian 27,70% lainnya tergolong sangat mudah.
Akan tetapi, ada 10,86% desa atau kelurahan yang tergolong sulit mengakses pos polisi. Lebih dari itu, ada 4,12% desa atau kelurahan yang sangat sulit mengakses pos polisi.
Melihat keterbatasan sistem keamanan di daerahnya, beberapa program dijalankan masyarakat secara mandiri.
Laporan Statistik Kriminal 2024 menyebut program-program tersebut adalah membangun pos keamanan lingkungan, membentuk regu keamanan lingkungan, menambah jumlah anggota keamanan sipil, dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan dari inisiatif warga. Selain itu, program lapor tamu menginap lebih dari 24 jam menjadi yang paling masif diaplikasikan.
Menurut data National Traffic Management Center Kepolisian RI, rasio polisi terhadap warga ada di kisaran 222 petugas untuk 100.000 warga sipil. Idealnya, kurang lebih dibutuhkan 225 petugas untuk 100.000 warga sipil.
Kepolisian Indonesia juga tercatat sebagai salah satu kepolisian dengan jumlah anggota terbanyak di dunia. Akan tetapi, pemerataannya masih menjadi tugas besar.
Baca Juga: Kepolisian Menghabiskan Rp188,9 Miliar untuk Perlengkapan Gas Air Mata
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor