Resmi, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12%
Nasional • 3 Januari 20251 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
1 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook