Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah buruh mengalami kenaikan di Agustus 2024 ini. Dengan upah mencapai Rp3.267.618 per bulan, terjadi kenaikan sebesar 2,81% secara tahunan dibanding Agustus 2023 yang sebesar Rp3.178.227. Meski begitu, kenaikan ini juga dibarengi dengan naiknya rata-rata biaya standar hidup layak yang sebesar Rp1,03 juta per bulan.
Jakarta Jadi Provinsi dengan Upah Buruh Tertinggi 2024
Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi, mencapai Rp5.806.940 per bulan. Nominal ini tercatat naik dari Agustus 2023 yang sebesar Rp5.532.624. Sejak beberapa tahun terakhir, Jakarta konsisten menempatkan posisinya di jajaran teratas provinsi dengan upah buruh tertinggi. Tahun lalu, Jakarta ada di peringkat kedua setelah Papua Tengah yang rata-rata upahnya mencapai Rp5.742.393 per bulan. Hanya kedua provinsi tersebut yang mencatatkan rata-rata upah di atas Rp5.000.000 di 2023.
Di tahun ini, posisi Papua Tengah turun ke urutan kedua dengan upah sebesar Rp5.071.157. Penurunan upah di provinsi tersebut mencapai 11,69%, salah satu yang tertinggi setelah Papua Pegunungan yang upahnya anjlok 13,42%.
Kepulauan Riau bertengger di posisi ketiga dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp4.911.036, naik 5,59% dari tahun sebelumnya. Peringkat keempat dipegang oleh Kalimantan Timur dengan Rp4.400.771, diikuti Banten dengan Rp4.392.768 per bulan.
Sebaliknya, provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah diisi oleh Nusa Tenggara Barat dengan Rp2.365.102 per bulan, disusul Nusa Tenggara Timur dengan Rp2.370.111 per bulan.
Menariknya, meski terkenal sebagai pulau pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satu provinsi di Jawa, yakni Jawa Tengah, tercatat memiliki rata-rata upah buruh terendah ketiga nasional, yakni sebesar Rp2.405.447 per bulan.
Rata-rata Upah Buruh Berdasarkan Usia dan Gender
Jika dilihat dari kelompok usianya, maka semakin tinggi kelompok usia, semakin besar pula rata-rata upah yang diterimanya. Tercatat, kelompok usia 55-59 tahun memperoleh rata-rata upah tertinggi, mencapai Rp3.930.678 per bulan. Jumlahnya terpaut tipis dengan rata-rata upah buruh di kelompok usia 50-54 tahun yang sebesar Rp3.926.132 per bulan.
Kelompok usia 15-19 tahun mendapatkan rata-rata upah terendah, sebesar Rp1.899.846 per bulan. Nilai ini bahkan lebih rendah dibanding upah yang diterima kelompok usia di atas 60 tahun yang sudah jauh dari usia produktif, yang sebesar Rp2.630.986 per bulan.
Terdapat perbedaan rata-rata upah antara buruh wanita dan pria. Buruh wanita tercatat menerima upah bulanan yang lebih rendah, di rata-rata Rp2.766.149, sedangkan buruh pria mendapatkan Rp3.541.231 per bulan.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% di 2025 terhadap Pengeluaran Rumah Tangga
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor