Perempuan masih menghadapi kesenjangan dalam partisipasi pasar kerja di Indonesia, tercermin dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang tertinggal dibanding laki-laki. TPAK sendiri merupakan indikator yang menunjukkan proporsi penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi, baik yang bekerja maupun mencari pekerjaan.
Indikator ini digunakan untuk melihat seberapa besar penduduk usia 15 tahun ke atas yang terlibat dalam aktivitas ekonomi, sekaligus mencerminkan ketersediaan tenaga kerja (labour supply) dalam perekonomian.
Pada Agustus 2025, TPAK Indonesia tercatat sebesar 70,59%. Artinya, dari setiap 100 penduduk usia kerja, sekitar 71 orang tergolong dalam angkatan kerja. Namun, secara semesteran, angkanya justru mengalami sedikit penurunan dibanding periode sebelumnya yakni Februari 2025 sebesar 70,60% dan Agustus 2024 sebesar 70,63%.
Kondisi ini menunjukkan perbaikan partisipasi kerja di Indonesia belum merata, khususnya bagi perempuan. Di tengah stagnasi TPAK, kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di pasar kerja masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Partisipasi Kerja Perempuan dan Laki-Laki Masih Timpang
Baca Juga: Ironi, Angka Sarjana Menganggur Kian Naik
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laporan Indikator Pasar Tenaga Kerja Indonesia Agustus 2025 menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara partisipasi laki-laki dan perempuan.
TPAK laki-laki tercatat konsisten lebih tinggi dalam tiga periode terakhir. Pada Agustus 2025, TPAK laki-laki mencapai 84,40%, sementara perempuan hanya 56,63%.
Dengan kata lain, dari setiap 100 laki-laki usia kerja, sekitar 84 orang aktif di pasar kerja. Sementara dari 100 perempuan usia kerja, hanya sekitar 57 orang yang terlibat dalam aktivitas ekonomi.
Data ini diperoleh melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang mencakup 30.286 satuan lingkungan setempat atau sekitar 302.860 rumah tangga.
Meskipun partisipasi perempuan menunjukkan peningkatan tipis dari waktu ke waktu, jarak antara laki-laki dan perempuan masih cukup lebar. Secara rata-rata, partisipasi laki-laki hampir 1,5 kali lebih tinggi dibanding perempuan.
Masih Sedikit Perempuan Bekerja di Sektor Formal
Ketimpangan tidak hanya terlihat dari tingkat partisipasi, tetapi juga dari jenis pekerjaan yang dijalani. Pada Agustus 2025, proporsi pekerja di sektor formal didominasi laki-laki sebesar 65,34%, sedangkan perempuan hanya 34,66%.
Sebaliknya, di sektor informal, proporsi perempuan lebih tinggi dibanding sektor formalnya sendiri, yakni berada di kisaran 43% dalam periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Sementara laki-laki tetap mendominasi secara keseluruhan dengan proporsi sekitar 56%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih banyak bekerja di sektor informal yang umumnya memiliki perlindungan kerja lebih rendah, pendapatan tidak tetap, dan minim jaminan sosial.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, keterbatasan akses pendidikan dan pelatihan, serta faktor norma sosial dan budaya menjadi penyebab utama. Perempuan sering kali menghadapi beban ganda, yakni pekerjaan domestik dan pekerjaan ekonomi, yang membatasi peluang mereka untuk masuk ke sektor formal.
Butuh Solusi Baru
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya, Harry Seldadyo, menilai ketimpangan partisipasi kerja perempuan merupakan persoalan yang sudah berlangsung lama.
“Isu ketimpangan tingkat partisipasi kerja perempuan dan laki-laki adalah isu yang menahun. Dari sisi sektor formal, telaah masalahnya relatif masih sama, seperti perusahaan enggan mengeluarkan ongkos lebih ketika pekerja perempuan harus cuti melahirkan. Kemudian, pekerja perempuan harus mengundurkan diri, tetapi akan susah kembali bekerja di lapangan kerja formal,” ucapnya dikutip dari Kompas pada Senin (25/4/2025)
Harry mengatakan, diperlukan kebijakan yang lebih spesifik untuk mendorong partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Pemerintah perlu menetapkan target yang jelas serta memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi perempuan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja telah dilarang, dan proses perekrutan harus dilakukan secara adil dan transparan.
Meski demikian, tanpa intervensi kebijakan yang lebih konkret, kesenjangan gender di pasar kerja berpotensi terus bertahan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Proporsi Pemimpin Perempuan di Indonesia Terus Meningkat
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/30/cd78a8ff95fcf228a712e8ac/indikator-pasar-tenaga-kerja-indonesia-agustus-2025.html
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor