Rumah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, bermain, dan mendapatkan pengasuhan. Kehadiran orang-orang terdekat di dalamnya pun diharapkan dapat memberi rasa nyaman sekaligus perlindungan bagi anak.
Namun, ancaman terhadap keselamatan anak dapat muncul dari lingkungan terdekat, termasuk orang yang seharusnya merawat dan melindunginya.
Kondisi ini tergambar dalam data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Apa Itu Bareskrim Polri dan Pusiknas?
Bareskrim Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang reserse kriminal. Fungsinya mencakup penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta pelaksanaan tugas reserse lainnya.
Pengelolaan informasi tersebut menjadi ranah Pusiknas yang berada di bawahnya. Unit ini menjalankan fungsi pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian data dan statistik kriminal.
Data yang dikelola Pusiknas bersumber dari satuan kerja Polri dan dihimpun melalui sistem informasi yang digunakan kepolisian. Salah satunya adalah laporan kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan sepanjang Januari hingga 25 September 2026.
Jerat Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Salah satu bentuk kejahatan terhadap anak adalah kekerasan, yang dapat menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan juga mencakup ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Perlindungan terhadap anak dari tindakan tersebut diperkuat melalui Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80.
Pelaku kekerasan terhadap anak terancam penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia dapat berujung pada hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila penganiayaan dilakukan oleh orang tua anak.
5 Polres di Sumatra Selatan dengan Laporan Terbanyak
Baca Juga: Jumlah Kejahatan pada Anak Terus Meningkat
Sebanyak 442 kasus kejahatan terhadap anak terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Sumatra Selatan sepanjang Januari-25 September 2026.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berada di puncak daftar dengan mengantongi angka 181 kasus, jauh dibandingkan wilayah lain di Sumatra Selatan.
Salah satu perkara yang berhasil dibongkar yakni kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun oleh pengemudi ojek online berumur 23 tahun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpaut selisih yang lebar, Polres Ogan Komering Ilir mengekor di bawahnya dengan 38 kasus. Salah satunya seperti pelaporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur di Desa Sri Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam. Keduanya disebut mengalami ketakutan dan trauma setelah diduga mendapat tindakan kekerasan.
Polres Banyuasin menyusul dengan perolehan 30 kasus. Polisi mengungkap pembunuhan dua kakak-adik berusia 18 dan 13 tahun yang dilaporkan hilang sejak 2021, yang melibatkan dua tersangka berusia 27 dan 25 tahun.
Keduanya diproses atas dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP. Namun, polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Polres Musi Banyuasin memiliki jumlah laporan masuk yang sama sebanyak 30 kasus. Salah satunya berupa kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang dilakukan oleh pamannya sendiri (64 tahun) sejak korban masih duduk di bangku SD.
Perbuatan pelaku dijerat hukum Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Perlindungan Anak, sementara korban kini mendapat pendampingan psikologis.
Melengkapi jajaran lima polres dengan laporan terbanyak, Polres Lubuk Linggau membukukan 27 kasus. Salah satunya yakni kasus seorang remaja 15 tahun yang diperkosa sebanyak dua kali oleh ayah tirinya yang berusia 57 tahun.
Tersangka dijerat hukum berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2), Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tren Bulanan Jumlah Laporan Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Sumatra Selatan 2026
Jumlah Laporan Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Sumatra Selatan Menunjukkan Tren Bulanan yang Fluktuatif | GoodStats
Jika dilihat secara bulanan, kasus kejahatan terhadap anak di Sumatra Selatan menunjukkan pergerakan yang cukup fluktuatif sepanjang Januari hingga 25 September 2026.
Pada Triwulan I 2026, tercatat 57 kasus pada Januari dan turun menjadi 44 kasus pada Februari. Jumlahnya kemudian kembali naik ke 57 kasus pada Maret.
Memasuki Triwulan II 2026, laporan berada di angka 46 kasus pada April sebelum mencapai titik tertinggi sepanjang periode pengamatan, yakni 58 kasus pada Mei. Angka tersebut lalu turun menjadi 43 laporan pada Juni.
Namun, pergerakan laporan masih berada di kisaran yang serupa pada Triwulan III 2026. Terdapat 43 kasus pada Juli, kemudian naik menjadi 50 kasus pada Agustus dan turun ke 44 kasus pada periode 1 hingga 25 September.
Menanggapi situasi tersebut, Polri memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di sejumlah Polda dan Polres. Kehadiran unit khusus ini ditujukan untuk memperkuat pelayanan, penanganan perkara, serta perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Program yang dijalankan mencakup sosialisasi pencegahan perundungan di sekolah serta edukasi hak anak melalui kampanye perlindungan di berbagai satuan pendidikan.
Upaya serupa dilakukan Polres Lubuk Linggau melalui sosialisasi perlindungan anak bersama aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kegiatan tersebut membekali masyarakat dengan pemahaman hukum, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, serta kemampuan mengenali potensi kekerasan dan risiko terhadap anak sejak dini.
Baca Juga: 7 Wilayah dengan Kasus Kekerasan Anak Terbanyak di Jawa Tengah
Sumber:
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ancaman_keselamatan_anak_bisa_berasal_dari_balik_pintu_rumah