Nasional

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 (Perpres Ojol) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Isinya untuk Pengemudi Ojek Online?

Pemerintah resmi meluncurkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojol. Simak poin pentingnya, mulai dari status mitra hingga biaya platform 8 persen.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 (Perpres Ojol) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Isinya untuk Pengemudi Ojek Online?

Ilustrasi Pengemudi Ojol yang sedang Mengantar Penumpang | Jeffry Surianto /Pexels

Setelah lama dinantikan, pemerintah akhirnya meluncurkan aturan yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diumumkan pada Kamis (8/10/2026). Aturan ini tidak hanya mencakup ojol, tetapi juga taksi online dan kurir online. Apa saja isinya? Simak ulasan berikut.

Baca Juga: Jakarta Masuk Jajaran Kota dengan Transum Terbaik di Dunia

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Peluncuran ini juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, perpres ini sudah dibicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Bambang menyebut cakupannya luas, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga aturan pelaksanaan oleh beberapa kementerian teknis.

Aturan ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Alasannya, ada sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

Poin-Poin Penting dalam Perpres Ojol

Berikut empat poin utama dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

  1. Status pengemudi tetap mitra. Perpres menegaskan pengemudi ojol berstatus mitra aplikator, bukan pekerja formal atau karyawan. Menurut Maman, penegasan ini sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama pembahasan. Kementerian UMKM juga akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
  2. Biaya platform maksimal 8 persen. Biaya sewa aplikasi atau potongan platform dibatasi maksimal 8 persen. Menurut Menhub Dudy, ketentuan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan, bersama pengaturan tarif layanan transportasi.
  3. Kementerian UMKM jadi pengampu. Kementerian UMKM ditunjuk sebagai instansi pengampu utama ekosistem ojol. Maman juga memastikan pengemudi ojol tidak dikenai pajak penghasilan selama penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Kewenangan tarif dibagi antarkementerian. Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang atau penumpang. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan, dengan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan risiko kerja, serta transparansi penetapan harga.
Poin-Poin Penting Pada Perpres Ojol Terbaru | Goodstats
Poin-Poin Penting Pada Perpres Ojol Terbaru | Goodstats

Aturan Turunan Ditargetkan Rampung 31 Desember 2026

Perpres ini belum berhenti di sini. Wamensesneg Bambang menyatakan peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait, yaitu Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan, harus terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Agar aturan antarkementerian tidak berjalan sendiri-sendiri, ketiganya akan membentuk wadah koordinasi yang diketuai Menteri UMKM. Wadah ini bertugas menyinkronkan dan menyelaraskan pelaksanaan perpres. Wakil Ketua DPR Dasco menyebutnya sekretariat bersama, sedangkan siaran pers Kementerian UMKM menyebutnya satuan tugas (satgas) lintas kementerian.

Menanti Aturan Turunan Perpres Ojol 

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi payung hukum pertama yang menyatukan aturan status, potongan, dan tarif ojol dalam satu regulasi. Namun, detail teknisnya, terutama tarif layanan pengantaran barang dan makanan, baru akan jelas setelah aturan turunan terbit paling lambat akhir tahun ini.

Baca Juga: Seberapa Sering Publik Indonesia Gunakan Transportasi Online?

Sumber:

https://umkm.go.id/news/rowvqp5scf319fhokcha84co

Penulis: Fadhlan Firdaus Syafrudin • Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?