Indonesia agaknya gagal mempertahankan titelnya sebagai paru-paru dunia. Dulu ketika hutan di Indonesia masih asri dan hijau, Indonesia dinobatkan sebagai paru-paru dunia lantaran menjadi salah satu negara penghasil oksigen terbesar di dunia. Seiring berjalannya waktu, deforestasi yang tak bisa terbendung dan aktivitas manusia yang semakin liar membuat kawasan hutan Indonesia semakin berkurang.
Luas hutan Indonesia mencapai 105,86 juta hektare, masih kurang 19,9 juta hektare dari target yang dicanangkan pada UUCK No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang sebesar 125,77 juta hektare.
Cakupan Luas Hutan Dunia
Menurut World Bank, saat ini 30% dari luas daratan bumi adalah kawasan hutan, total luasnya mencapai 4 miliar hektare tersebar di seluruh dunia. Rusia menjadi negara dengan kawasan hutan terluas di dunia, mencapai 8,2 juta kilometer (km) persegi per Oktober 2023.
Luas hutan di Rusia setara dengan 20,1% dari total luas hutan di dunia. Hal ini berarti sekitar satu dari lima kawasan hutan dunia berada di Rusia. Menariknya, 50% dari total luas negara Rusia merupakan hutan.
Sementara itu, Brasil berada di urutan kedua dengan luas hutan mencapai 5 juta km persegi. Luas ini setara dengan 12,3% dari total luas kawasan hutan dunia. Sekitar dua pertiga dari hutan hujan Amazon berada di negara tersebut. Luas hutan di Brasil bahkan hampir mencapai dua kali lipat dari total luas negara Arab Saudi.
Duduk di urutan ketiga adalah Kanada dengan luas hutan sebesar 3,4 juta km persegi, disusul oleh Amerika Serikat dengan 3,1 juta km persegi, China dengan 2,2 juta km persegi, dan Australia dengan 1,3 juta km persegi.
Luas Hutan Indonesia 2,3% Dunia
Sementara itu, World Bank mencatat luas hutan Indonesia mencapai 915 ribu km persegi, setara dengan 2,3% dari total luas hutan dunia. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan luas hutan terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Hari Hutan Indonesia 2024
Setiap tanggal 7 Agustus, Indonesia merayakan Hari Hutan Indonesia. Perayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam menjaga dan melindungi hutan di tanah air.
Penentuan perayaan hari ini diawali dari petisi yang telah ditandatangani hampir 1,5 juta orang pada 2017 lalu. Tanggal 7 Agustus dipilih sebagai momen refleksi disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Dengan adanya perayaan Hari Hutan Indonesia, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelangsungan hutan Indonesia demi keseimbangan ekosistem dapat meningkat.
Baca Juga: Berapa Luas Hutan di Indonesia pada 2024?
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor