Kasus Andrie Yunus disiram air keras kembali menyoroti isu kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Insiden yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026 memicu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang ia lakukan.
Serangan tersebut bukan hanya menjadi perhatian karena tingkat kekerasannya, tetapi juga membuka kembali diskusi tentang berbagai kasus penyiraman air keras di Indonesia yang pernah terjadi sebelumnya.
Siapa Andrie Yunus dan Perannya di KontraS?
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang aktif menyuarakan isu kebebasan sipil dan reformasi sektor keamanan.
Ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi korban kekerasan dan pelanggaran HAM.
Sebelum bergabung dengan KontraS pada 2022, Andrie berkarier sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada periode 2019-2022.
Dalam perannya sebagai pengacara publik, ia kerap terlibat dalam pendampingan kasus yang berkaitan dengan kebebasan sipil serta perlindungan hak masyarakat.
Di KontraS, Andrie aktif menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan kritik terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.
Ia juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2025 ketika bersama dua aktivis lainnya mendatangi rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Saat itu, mereka menggedor pintu ruang rapat dan mendesak agar pembahasan RUU tersebut dihentikan karena dinilai tidak transparan.
Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kronologi penyiraman Andrie Yunus bermula pada hari Kamis malam, 12 Maret 2026 silam. Malam itu, Andrie mengikuti kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu remiliterisasi dan judicial review UU TNI.
Setelah perekaman selesai, Andrie masih berada di kantor tersebut hingga sekitar pukul 23.00 WIB sebelum pulang menggunakan sepeda motor. Ia sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
Sekitar pukul 23.37 WIB, saat melintas di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan, dan ketika jarak sudah dekat, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh Andrie.
Serangan terhadap Andrie Yunus itu mengenai bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangannya. Ia langsung berteriak kesakitan dan meminta pertolongan warga sekitar. Pakaian yang dikenakannya bahkan dilaporkan rusak akibat cairan tersebut.
Tak lama setelah kejadian, Andrie dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Berdasarkan diagnosis awal, ia mengalami luka bakar sekitar 24% dan saat ini menjalani perawatan intensif, termasuk penanganan pada bagian mata yang terdampak.
Hingga kini, kasus insiden penyiraman air keras tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Aparat telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Kriminalitas Jadi Hal Paling Mengkhawatirkan pada 2025
Kasus Penyiraman Air Keras yang Menjadi Sorotan Publik di Indonesia
Beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatat sejumlah kasus penyiraman air keras yang menimbulkan luka serius bagi korban. Berikut beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik:
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penyiraman air keras masih menjadi bentuk kekerasan yang kerap muncul dalam berbagai konteks, mulai dari konflik pribadi hingga serangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas profesional korban.
Kasus yang menimpa Novel Baswedan pada 2017 misalnya menjadi salah satu yang paling dikenal publik.
Serangan tersebut terjadi ketika ia tengah menangani sejumlah perkara korupsi besar. Sementara dalam beberapa kasus lain, motif yang muncul berkaitan dengan dendam pribadi atau konflik hubungan.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus menambah daftar panjang kasus serupa, sekaligus memunculkan kembali diskusi mengenai keamanan individu yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.
Baca Juga: Angka Kriminalitas Indonesia Tertinggi Ke-2 di ASEAN
Perlindungan Hukum bagi Pembela HAM di Indonesia
Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang menjadi dasar perlindungan pembela HAM. Beberapa di antaranya tercantum dalam berbagai undang-undang berikut:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi individu atau organisasi yang melakukan advokasi terhadap korban pelanggaran HAM.
Selain itu, mekanisme perlindungan juga diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban UU No. 31 Tahun 2014 yang memberikan jaminan keamanan fisik, hukum, hingga psikologis bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Adapun juga Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2018.
Undang-Undang ini mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman terorisme, termasuk perlindungan terhadap individu atau kelompok yang memperjuangkan hak-hak sipil dan kebebasan dari kekerasan atau intimidasi.
Namun dalam praktiknya, berbagai kalangan menilai bahwa implementasi perlindungan tersebut masih perlu diperkuat.
Kasus serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa pembela HAM masih berpotensi menghadapi risiko kekerasan ketika menjalankan perannya.
Karena itu, selain proses hukum terhadap pelaku, penguatan mekanisme perlindungan bagi aktivis dan pembela HAM menjadi isu yang kembali mendapat perhatian luas dari publik.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Aman di Indonesia
Sumber:
Dikutip dari Berbagai Sumber
Penulis: Raka Adichandra
Editor: Firda Wandira