Akses media sosial (medsos) untuk anak-anak di Indonesia kini mulai dibatasi setelah disahkannya Peraturan Menteri Komunikasi Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, bukan larangan bagi anak untuk menggunakan teknologi.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (9/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini juga menjadi bentuk kehadiran negara agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma di platform digital.
Lantas, bagaimana respons publik terhadap kebijakan baru ini?
Sentimen Publik Didominasi Reaksi Positif
Baca Juga: Negara Paling Mendukung Pembatasan Medsos bagi Anak, Ada Indonesia?
Respons publik terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak cukup beragam. Namun secara umum, percakapan di media sosial menunjukkan dominasi sentimen positif.
Drone Emprit menganalisis percakapan di platform seperti X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok pada 23 Februari-10 Maret 2026. Isu terkait pembatasan media sosial untuk anak diberitakan dalam 2.247 artikel yang menuai 4.954 mentions dan dibicarakan di media sosial sebanyak 2.908 sample mentions.
Hasil analisis menunjukkan, 87,8% percakapan di medsos bernada positif, sementara 6,5% negatif dan 5,7% netral.
Sentimen positif umumnya muncul dari dukungan terhadap upaya pembatasan akses media sosial bagi anak. Banyak warganet menilai kebijakan ini dapat membantu orang tua mengawasi paparan algoritma terhadap anak.
Selain itu, pembatasan media sosial dinilai dapat membantu menekan berbagai risiko di dunia digital seperti perundungan siber, paparan pornografi, hingga penipuan daring. Sebagian publik juga menilai penundaan usia akses media sosial dapat membantu menjaga kesehatan mental anak di tengah derasnya arus informasi digital.
Meski demikian, sebagian publik turut mengingatkan pembatasan akses harus diiringi dengan literasi digital yang baik, serta tanggung jawab platform dalam melakukan verifikasi usia pengguna. Sentimen negatif ini muncul dari kekhawatiran pembatasan media sosial pada anak dapat dianggap merampas kebebasan berekspresi.
Drone Emprit mengatakan, beberapa warganet menilai persoalan kecanduan gawai tidak hanya berkaitan dengan media sosial, tetapi juga dipengaruhi kurangnya fasilitas ruang publik atau ruang terbuka hijau (RTH) yang layak bagi anak.
Mayoritas Publik Tetap Bersikap Optimis
Selain memetakan sentimen, Drone Emprit juga menganalisis emosi publik terkait isu pembatasan media sosial bagi anak.
Hasilnya menunjukkan, emosi percaya menjadi yang paling dominan dengan porsi 27%. Banyak publik optimistis bahwa pembatasan akses media sosial tetap membantu mengurangi risiko kecanduan gawai pada anak.
Di posisi berikutnya terdapat emosi kaget sebesar 19%. Reaksi ini muncul dari berbagai peristiwa yang viral di media sosial, seperti konten anak yang menangis karena akses media sosialnya dibatasi, hingga kabar bahwa kebijakan ini mendapat perhatian dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Sementara itu, emosi senang menempati posisi ketiga dengan 17%. Banyak warganet merasa lega karena negara dinilai hadir melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Beberapa pengguna media sosial juga mengungkapkan kegembiraan karena kebijakan ini diharapkan dapat mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di luar rumah.
Namun, ada pula respons senang yang bersifat kritis. Sebagian publik menyatakan dukungan terhadap tujuan kebijakan, tetapi tetap khawatir terhadap potensi pengumpulan data pribadi melalui sistem verifikasi usia.
Tak Cukup Lewat Pembatasan Saja
Meski mayoritas publik bersikap optimistis dan menilai kebijakan ini sebagai langkah positif, sebagian pihak tetap menyoroti tantangan implementasinya.
Aturan verifikasi usia, misalnya, memunculkan skeptisisme terkait efektivitas penerapannya di lapangan. Sebagian warganet menilai anak-anak masih dapat mencari celah untuk mengakali aturan, seperti menggunakan VPN atau meminjam akun orang tua.
Selain itu, kewajiban verifikasi usia juga memicu kekhawatiran terkait potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi oleh platform digital maupun pihak lain.
Publik menilai pembatasan akses semata tidak cukup untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak, tetapi perlu kepatuhan dari perusahaan teknologi, pengawasan dari pemerintah dan lembaga perlindungan anak, hingga literasi digital yang konsisten di dalam keluarga.
Baca Juga: Mayoritas Publik RI Setuju Pelarangan Penggunaan Media Sosial pada Anak
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/2032094360393896148
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor