Saat ini, berbagai negara di dunia berlomba mengadopsi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Tiga negara di antaranya yakni Amerika Serikat, Cina, dan Indonesia merumuskan kebijakan untuk mendorong pengembangan EV dan membuat target-target untuk implementasinya.
Adopsi EV di Indonesia juga semakin gencar. Per 2022-2023, peningkatan penjualan EV mencapai 49 persen. Pada 2025, Pemerintah Indonesia menargetkan 20 persen mobil baru berupa EV dan 100 persen total penjualan kendaraan adalah EV pada 2040.
Penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang semester I tahun 2023 cukup positif. Berdasarkan laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sebanyak 23.154 unit pada semester I/2023. Bahkan, jumlah penjualan mobil listrik pada paruh pertama 2023 melesat tinggi dari tahun lalu yang hanya terjual sebanyak 15.437 unit.
Secara rinci, jumlah mobil baterai berbasis baterai (BEV) yang terjual di Indonesia sebanyak 17.280 unit pada Januari-Juni 2023. Kemudian, penjualan mobil listrik jenis hybrid di dalam negeri sebanyak 5.849 unit. Sementara, penjualan mobil listrik berbasis plug-in hybrid di Indonesia menjadi yang paling sedikit sepanjang semester I/2023. Jumlahnya tercatat sebanyak 25 unit.
Menurut jenisnya, All New Kijang Innova Zenix Q Hev Cvt Tss 2.0 Modellista menjadi mobil listrik terlaris hingga pertengahan tahun ini. Mobil lansiran Toyota itu terjual sebanyak 4.454 unit.
Secara umum, penjualan mobil secara nasional perlahan terus tumbuh. Hal ini berkaca pada pencapaian nasional di mana puluhan produsen anggota Gaikindo berhasil mengemas angka penjualan lebih dari 500 ribu unit pada semester satu 2023.
Pemerintah Indonesia juga mendorong sejumlah kebijakan. Pertama, memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per motor baru atau konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke listrik. Kedua, terdapat potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Ketiga, potongan PPN sebesar 6 persen dari total 11 persen yang seharusnya dibayarkan. Sehingga, PPN yang dibayarkan hanya 5 persen. Keempat, pembebasan Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk EV.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya