Saat seseorang mencapai usia lanjut, proses penuaan mulai menyebabkan penurunan fungsi fisik dan psikis yang membuatnya menjadi lebih rentan terhadap berbagai ancaman. Akibat hal tersebut, lansia (lanjut usia) dikategorikan sebagai kelompok rentan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai 11,93% dari total penduduk. Dengan meningkatnya jumlah lansia di Indonesia, diperlukan pula peningkatan upaya perlindungan agar lansia terjaga dari berbagai ancaman, salah satunya ancaman kejahatan.
Kejahatan terhadap lansia seperti penipuan atau kekerasan sering kali terjadi karena mereka dianggap lebih lemah dan mudah dimanipulasi. Lansia kerap menjadi korban perampokan, pemerasan, penipuan di ranah digital, hingga pembunuhan.
Laporan Statistik Penduduk Lanjut Usia yang dirilis oleh BPS menyebutkan bahwa angka kejahatan terhadap lansia tercatat mengalami kenaikan pada 2025.
Baca Juga: Persentase Lansia Sakit di Indonesia Meningkat pada 2025
Dari tahun ke tahun, persentase lansia yang jadi korban kejahatan terus meningkat. Pada 2025, sebanyak 0,79% lansia menjadi korban kejahatan, naik dari tahun 2024 yang sebanyak 0,47%.
Pada 2021, sebanyak 0,79% lansia menjadi korban kejahatan, yang kemudian turun menjadi 0,48% pada 2022 dan mencapai titik terendah dalam lima tahun terakhir sebesar 0,47% pada 2023.
Daerah perkotaan menjadi daerah yang lebih rawan kejahatan lansia dengan proporsi korban mencapai 0,87% pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan persentase lansia di daerah perdesaan yang korban kejahatan yang sebesar 0,68%.
Lebih lanjut, lansia laki-laki tercatat lebih banyak menjadi korban kejahatan dengan 1,06% dibandingkan lansia perempuan yang sebesar 0,53%.
Meski lansia lebih jarang mengalami tindak kejahatan dibandingkan kelompok penduduk yang lebih muda, perlindungan dan penegakkan hukum tetap harus dilaksanakan.
Sebagai informasi, data diatas dikumpulkan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dijalankan oleh BPS pada Maret 2025, mencakup 345.000 rumah tangga sampel yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Upaya Perlindungan Lansia dari Kejahatan
Menurut Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), bentuk kejahatan terhadap lansia didominasi penelantaran dan kekerasan psikologis, dibarengi dengan eksploitasi dan perampasan ekonomi oleh kerabatnya sendiri.
Lansia juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meski persoalan KDRT sering kali dianggap sebagai urusan privat keluarga sehingga orang lain menolak untuk campur tangan.
Sebagai upaya perlindungan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mengatur jaminan sosial dan perlindungan sosial dari kejahatan, kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi.
Perlindungan terhadap lansia juga terus digagas oleh Koalisi untuk Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL), salah satunya dengan menuntut revitalisasi Komisi Nasional Lansia (Komnas Lansia) agar bisa menjadi wadah perlindungan lansia dari berbagai kejahatan. Sebelumnya, Komnas Lansia telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 dan menimbulkan banyak penolakan.
Baca Juga: Lebih dari Separuh Lansia di RI masih Bekerja, Pilihan atau Tuntutan?
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/12/868d335b088dcddc3ddee052/statistik-penduduk-lanjut-usia-2025.html
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor