Pemerintah melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali menegaskan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru bagi masyarakat adat selama empat tahun ke depan.
Namun di balik angka besar ini, publik mulai membandingkannya dengan capaian faktual selama ini dengan berapa luas hutan adat yang sudah benar-benar diakui negara.
Kenapa langkah Ini Dipertanyakan Publik?
Sejumlah LSM lingkungan dan masyarakat sipil menilai target 1,4 juta hektar ini sangat ambisius, mengingat realisasi pengakuan hutan adat selama ini berjalan lambat.
Selain itu, belum ada peta jalan teknis yang rinci terkait lokasi, skema penetapan, hingga bagaimana pemantauan pasca-pengakuan akan dilakukan.
Karena itu, publik mempertanyakan apakah target besar ini akan benar-benar tuntas atau kembali menjadi janji politik sulit direalisasikan.
Berapa Luas Hutan Adat Indonesia Saat Ini?
Menurut data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), terdapat 1.583 wilayah adat yang telah terpetakan di Indonesia dengan total luas sekitar 32,3 juta hektar.
Sebaran wilayah adat tersebut mencakup 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota, mencerminkan potensi besar pengakuan formal terhadap hutan adat di masa depan.
Namun, perlu dibedakan antara wilayah adat terpetakan dengan hutan adat yang sudah diakui negara.
Berdasarkan Kementerian Kehutanan tahun 2025, pada Juli 2025 tercatat sudah ada 160 unit hutan adat dengan total luasan hampir 400 ribu hektar tepatnya 333.687 hektar yang telah resmi ditetapkan melalui SK pemerintah.
Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan periode 2016–2024 yang hanya mencapai sekitar 332 ribu hektare, berkat percepatan di era Menteri Raja Juli Antoni yang menambah lebih dari 70 ribu hektare hanya dalam tujuh bulan pertama 2025.
Dengan demikian, target pemerintah untuk mengakui tambahan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan akan menjadi lompatan besar, yakni hampir empat kali lipat dari total luas yang telah diakui hingga saat ini.
Provinsi Dengan Hutan Adat Terluas
Provinsi dengan hutan adat terluas di Indonesia saat ini didominasi wilayah Kalimantan.
Kalimantan Tengah tercatat memiliki total 68.357 hektar hutan adat, menjadikannya provinsi dengan cakupan hutan adat terbesar di Indonesia.
Di posisi kedua ada Kalimantan Barat dengan luas 50.741 hektar hutan adat.
Sementara Papua berada di urutan ketiga dengan 23.627 hektare, sedikit diatas Sumatra Utara yang punya 23.170 hektar hutan adat.
Aceh melengkapi lima besar dengan luas 22.500 hektare hutan adat. Lalu menyusul Sulawesi Tengah 17.451 hektar hutan ada, Papua Barat 16.298 hektar, dan Banten 8.347 hektar.
Menariknya, Jambi menduduki posisi sembilan meski memiliki unit terbanyak yaitu 29 wilayah, namun total luas hutan adatnya hanya 7.980 hektar.
Terakhir, Kalimantan Timur berada di urutan sepuluh dengan 7.775 hektar hutan adat.
Dengan percepatan yang mulai terlihat di 2025, target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat bukan mustahil untuk dicapai.
Jika konsisten dilakukan, langkah ini bisa menjadi momentum besar penguatan hak masyarakat adat sekaligus perlindungan hutan Indonesia.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Hutan Adat Terluas 2024
Sumber:
https://www.kehutanan.go.id/news/article-69
https://brwa.or.id/assets/image/rujukan/1742277559.pdf
Penulis: Angel Gavrila
Editor: Editor