Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) rakyat Indonesia telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28E ayat 1 dan 29 ayat 2. Dalam kedua pasal tersebut, negara dengan jelas menjamin hak seluruh warganya untuk bebas memeluk agama serta beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Namun dalam implementasinya, praktik-praktik pelanggaran KBB kerap kali terjadi, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara. Rentetan kejadian intoleransi ini mengganggu kedamaian serta harmoni kehidupan di tanah air.
Pelanggaran KBB oleh Aktor Negara
Laporan dari Setara Institute mencatat pemerintah daerah menjadi aktor negara yang paling banyak lakukan pelanggaran KBB, mencapai 50 tindakan. Kemudian, pelanggaran terbanyak juga dilakukan kepolisian dengan 30 tindakan, Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 21 tindakan, kejaksaan serta TNI masing-masing 10 tindakan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebanyak 6 tindakan.
Secara spesifik, kasus pelanggaran yang paling banyak terjadi meliputi pelarangan usaha dengan total 52 tindakan, diskriminasi 50 tindakan, tindakan penangkapan (10 tindakan), kebijakan diskriminatif (10 tindakan), pentersangkaan penodaan agama (7 tindakan) dan pendakwaan penodaan agama (7 tindakan).
Temuan ini menunjukkan situasi yang ironi dan memprihatinkan. Dari semua kasus, pelarangan usaha dan diskriminasi jadi dua hal yang paling banyak dialami oleh masyarakat.
Contoh kasus diskriminasi pernah terjadi pada jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dilarang melakukan kegiatan Jalsah Salanah di desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan pada awal Desember 2024. Para jamaah yang telah tiba dari berbagai daerah dengan terpaksa harus pulang karena mendapat tekanan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Padahal, diketahui bahwa Ahmadiyah merupakan organisasi berbadan hukum yang secara resmi terdaftar di Berita Acara Negara. Dengan demikian, seharusnya para jamaah memiliki hak yang sama untuk menyelenggarakan aktivitas keagamaan di mana pun dan kapan pun sejauh tidak mengganggu kenyamanan warga setempat.
Pelanggaran KBB oleh Aktor Non-Negara
Pada elemen masyarakat atau aktor non-negara, pelanggaran KBB tercatat paling banyak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dengan total 49 tindakan. Aktor lainnya meliputi kelompok warga (40 tindakan), warga (28 tindakan), Majelis Ulama Indonesia (21 tindakan), individu (11 tindakan), dan tokoh masyarakat (10 tindakan).
Bentuk tindakan pelanggaran yang dilakukan mencakup intoleransi sebanyak 73 tindakan, pelaporan penodaan agama (29 tindakan), penolakan ceramah (20 tindakan), penolakan pendirian tempat ibadah (16 tindakan), pelarangan usaha (13 tindakan), dan pelarangan ibadah (13 tindakan).
Salah satu kasus Intoleransi yang baru-baru ini terjadi adalah upaya perusakan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh sekelompok warga. Anak-anak yang pada saat itu sedang belajar agama tiba-tiba mendapati beberapa orang membawa kayu, melemparkan batu, membawa pisau, dan berteriak “bubarkan” ke arah rumah doa. Akibatnya, dua anak menjadi korban pemukulan dan berakhir diamankannya sembilan orang pelaku oleh kepolisian.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa kasus intoleransi tidak hanya menyasar golongan dewasa tetapi juga anak-anak. Hal ini berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak yang secara langsung menyaksikan aksi kekerasan tersebut.
Langkah Pemerintah
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa insiden intoleransi tidak bisa diatasi hanya dengan aturan formal atau undang-undang. Oleh karena itu, Ia memperkenalkan solusi lain yang pendekatannya lebih menyentuh hati yakni konsep Kurikulum Cinta.
“Sebanyak apa pun undang-undang, tapi kalau hati tidak berkomunikasi, tidak banyak artinya. Maka dari itu, saya kenalkan konsep baru, yaitu Kurikulum Cinta,” tuturnya dalam Forum Nasional Kerukunan Umat Beragama di Tangerang mengutip Tempo (6/8/2025).
Rencananya kurikulum ini akan diterapkan tidak hanya di sekolah tetapi juga di masjid, rumah ibadah lain, lingkungan RT, sampai rumah tangga. Dengan begitu, harapannya pemahaman akan empati, kasih, dan kemanusiaan dalam beragama bisa tertanam dalam hati seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: 10 Kota Paling Toleran dan Intoleran di Indonesia 2024
Sumber:
https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2025/05/Rilis-Data-KBB-2024-2.pdf
https://www.tempo.co/politik/menteri-agama-kasus-intoleransi-tidak-bisa-hanya-diselesaikan-dengan-undang-undang-2055572
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor