Mulai Jumat (2/1/2026), Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah resmi diberlakukan. KUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Desember 2022 silam, dengan pengetok palu merupakan Wakil Ketua DPR kala itu, Sufmi Dasco Ahmad.
UU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Januari 2023. Menurut Pasal 624 UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
KUHP terbaru ini merumuskan berbagai jenis tindak pidana, yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. KUHP diharapkan menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukumnya.
Tindak pidana umum mencakup berbagai jenis kejahatan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap orang lain atau masyarakat, dan biasanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma sosial, hukum, dan ketertiban umum.
Dalam KUHP ini, tindak pidana umum mengatur beberapa jenis tindak pidana, salah satunya tindak pidana terhadap keamanan negara yang mencakup pelanggaran atas ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap pertahanan negara.
Terdapat pula dua bagian terkait bab tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden, yang mencakup penyerangan dan penyerangan kehormatan/harkat dan martabat.
Tindak pidana umum dalam KUHP juga mengatur tindak pidana terhadap negara sahabat, seperti makar terhadap negara sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.
Beberapa tindak pidana lain yang diatur mencakup ketertiban umum, agama, hal yang membahayakan keselamatan umum, keterangan palsu, pemalsuan mata uang, pemalsuan materai negara dan surat, kesusilaan, penelantaran orang, dan masih banyak lagi.
Ada juga bab khusus yang mengatur terkait tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintah, mencakup tindak pidana terhadap pejabat, penganjuran desersi, pemberontakan, dan pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.
Sementara itu, tindak pidana khusus mengatur terkait pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.
KUHP terkait pelanggaran HAM mengadopsi standar hukum internasional dan UU Nomor 26 Tahun 2000. Untuk tindak pidana terorisme, KUHP banyak selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, yang menitikberatkan unsur kekerasan/ancaman kekerasan yang menimbulkan teror, rasa takut secara meluas, korban massal, serta sasaran terhadap objek vital strategis.
Untuk tindak pidana korupsi, KUHP mengadopsi UU Tipikor yang saat ini berlaku, sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, KUHP mengatur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Terakhir, tindak pidana narkotika selaras dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: 5 UU yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi 2025
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor