Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Mengancam Kebebasan Pers

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman yang serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Mengancam Kebebasan Pers Potret jurnalis | AleksandarGeorgiev/istokphoto

Jurnalis ataupun wartawan merupakan seorang yang bergelut dalam pengumpulan dan penulisan terhadap suatu informasi maupun berita. Hadirnya jurnalis tentu memenuhi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi tiap waktu.

Terlebih lagi era digital memudahkan para jurnalis untuk mengolah informasi maupun masyarakat yang mendapatkan informasi melalui media internet. Sehingga disusun dalam kebebasan pers yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang pers.

Dewan Pers mencatat bahwa di Indonesia ada sekitar 200.000 pekerja media dan 17.000 yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Diharapkan para jurnalis turut menjaga ekosistem pers yang andal di tengah banjirnya informasi saat ini. Mengingat maraknya isu dan opini yang ada dinilai bersifat negatif terhadap pemerintah agar tidak menciptakan situasi yang keruh.

Jurnalis Kerap Menjadi Korban Kekerasan Terhadap Kebebasan Pers

Adanya kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkadang menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat, hingga terjadinya demonstrasi dan kericuhan massa. Seperti halnya saja saat berlangsungnya aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 yang diikuti mahasiswa dan masyarakat termasuk juga diliput langsung oleh para jurnalis. Namun, saat liputan berlangsung sebanyak 18 orang mengalami kekerasan.

Tidak hanya itu saja, saat melakukan suatu liputan investigasi terkait suatu kasus para jurnalis juga kerap mengalami kekerasan. Adapun kekerasan yang dialami seperti kekerasan fisik, intimidasi bahkan alat kerja yang dirusak.

Grafik angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tahun 2015-2021 | GoodStats

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman yang serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Selain menghadapi kekerasan fisik, jurnalis kerap menghadapi kekerasan di ranah digital.

Berdasarkan laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2021 mencapai 43 kasus. Dimana jumlah tersebut turun dengan persentase 48,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 88 kasus.

Sementara untuk laporan kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022 yang tercatat sampai dengan April masih 9 kasus laporan. Bila dilihat kasus kekerasan jurnalis juga pernah naik drastis hingga 81 kasus pada tahun 2016 yang sangat jauh kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 42 kasusu. Hingga kini kasus kekerasan terhadap jurnalis dinilai masih fluktuatif.

Teror dan Intimidasi Serta Kekerasan Fisik Merupakan Kekerasan yang Paling Sering Dialami Jurnalis di Indonesia

Herlambang Perdana Wiratraman selaku Deklarator LBH Pers mengatakan bahwa kebebasan pers masih jauh dari harapan karena kekerasan masih menjadi pilihan tindakan bila terjadi masalah dalam pemberitaan. Komitmen politik dari penyelenggara kekuasaan diperlukan untuk kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia dijalankan secara konsekuen.

Lebih lanjut jenis kekerasan yang kerap terjadi dan dialami jurnalis berupa teror intimidasi dan kekerasan fisik. Laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat tahun 2020 jenis kekerasan terhadap jurnalis didominasi kekerasan fisik sebanyak 15 kasus dan tahun 2021 sebanyak 7 kasus. Disusul pula teror dan intimidasi yang mendominasi sebanyak 9 kasus ditahun 2021 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya berjumlah 4 kasus.

Selain teror dan intimidasi serta kekerasan fisik, Erick Tanjung selaku Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia menyebut kasus penyebaran informasi pribadi secara publik atau doxing menjadi ancaman baru kekerasan yang dialami jurnalis dalam dua tahun terakhir. Tercatat setahun terakhir, terdapat 14 kasus teror digital yang dialami jurnalis.

Polisi Masih Mendominasi Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia

Bentuk kekerasan yang dialami jurnalis di Indonesia seperti perusakan alat kerja, kekerasan fisik, pemindanaan, dan kriminalisasi dimana laporan dari AJI mencatat ditemukan 58 kasus yang pernah melibatkan polisi sebagai pelaku kekerasan.

Data pelaku kekerasan jurnalis di Indonesia | GoodStats

Berdasarkan pelaku kekerasan, tahun 2021 polisi mendominasi sebanyak 12 kasus yang kemudian disusul orang tidak dikenal 10 kasus, aparat pemerintah sebanyak 8 kasus, warga 4 kasus dan pekerja professional sebanyak 3 kasus.

Ada 10 butir rekomendasi AJI terkait kasus kekerasan jurnalis, dimana salah satunya meminta Presiden dan Kapolri mereformasi organisasi kepolisian lantaran polisi masih selalu mendominasi jumlah pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Perusahaan dari media juga diharapakan untuk turut bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan jurnalis atau pekerja medianya, termasuk dalam mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar tetap mengimplementasikan sebagaimana kebebasan pers.

Penulis: Naomi Adisty
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Denmark, Negara dengan Indeks Kinerja Perubahan Iklim Tertinggi di Dunia

Denmark dinobatkan menjadi negara dengan indeks kinerja perubahan iklim tertinggi dengan skor 75,59 pada tahun 2023.

5 Kereta Tercepat di Asia Tenggara, Whoosh Peringkat Pertama?

Whoosh kereta cepat milik Indonesia menempati posisi pertama sebagai kereta tercepat di Asia Tenggara dengan jarak tempuh mencapai 350km/jam.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X