Kepolisian merupakan institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum di Indonesia. Tugas tersebut dijalankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang memiliki berbagai satuan fungsi sesuai bidang tugasnya, seperti polisi lalu lintas (Polantas), reserse, hingga kepolisian militer.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri menerapkan struktur organisasi yang mengikuti pembagian wilayah administrasi pemerintahan. Struktur tersebut terdiri atas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di tingkat nasional, Kepolisian Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Resor (Polres) di tingkat kabupaten atau kota, serta Kepolisian Sektor (Polsek) yang bertugas di tingkat kecamatan.
Pembagian wilayah ini dirancang untuk memastikan pelayanan kepolisian dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif dan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan maupun penegakan hukum.
Lantas, bagaimana tingkat interaksi masyarakat dengan kepolisian selama dua tahun terakhir?
Bagaimana Tingkat Interaksi Masyarakat dengan Polisi Belakangan Ini?
Berdasarkan survei GoodStats berjudul Pengalaman dan Harapan terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI pada 2026, sebanyak 75% responden mengaku pernah berinteraksi atau berurusan dengan kepolisian dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, 25% responden tercatat tidak berurusan dengan lembaga tersebut belakangan ini.
Hasil survei tersebut menunjukkan tingginya interaksi antara masyarakat dengan kepolisian. Dalam kehidupan sehari-hari, berurusan dengan kepolisian kerap dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Padahal, peran kepolisian jauh lebih luas dari sekadar menangani pelanggaran dan kejahatan. Sebagai institusi negara, kepolisian juga memiliki fungsi penting dalam memberikan pelayanan publik.
Di era digital ini, layanan Polri juga dapat diakses secara online melalui aplikasi Super App Polri. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai keperluan kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan yang ditawarkan dalam aplikasi Super App Polri ini antara lain pembuatan SKCK, pembuatan dan perpanjangan SIM, hingga pelaporan informasi perkara.
Baca Juga: 74% Publik RI Punya Pengalaman Buruk Ketika Berurusan dengan Polisi
Jenis Interaksi atau Urusan Masyarakat dengan Polisi
Hasil survei GoodStats 2026 menunjukkan jenis-jenis interaksi masyarakat dengan pihak kepolisian. Mayoritas jawaban yakni 70% responden mengaku berurusan dengan polisi untuk pelayanan pembuatan SIM, STNK, atau BPKB. Dokumen-dokumen tersebut penting sebagai bukti kelayakan pengendara serta legalitas kepemilikan kendaraan. Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menangani dokumen tersebut adalah Polri.
Kemudian, sebanyak 25% responden tercatat berurusan dengan polisi ketika kena tilang. Saat ini, tilang tidak hanya dilakukan secara langsung di jalan, melainkan secara elektronik menggunakan kamera pengawas atau CCTV yang secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran. Sistem tilang ini disebut dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pengendara yang terkena tilang elektronik ini akan menerima surat yang berisi foto dan rincian pelanggaran dan akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Setelah itu, pelanggar diberikan batas waktu tertentu untuk membayar denda tilang. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, STNK akan diblokir yang dapat berdampak pada terhambatnya proses perpanjangan pajak dan balik nama kendaraan, serta kembali bermasalah dengan hukum apabila tetap dikendarai di jalan raya.
Sebagian kecil jawaban yakni 8% responden mengaku berinteraksi dengan kepolisian untuk melakukan laporan kasus kejahatan. Contoh penanganan kejahatan oleh kepolisian antara lain kejahatan di jalanan, pencurian, penipuan, serta kekerasan atau penganiayaan.
Sementara itu, 40% responden mengaku memiliki jenis interaksi lain dengan polisi. Interaksi lain ini dapat berupa administrasi atau kegiatan sosial yang membutuhkan peran kepolisian.
Metodologi Survei
GoodStats menyelenggarakan survei yang bertajuk Pengalaman dan Harapan terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI dengan periode pelaksanaan dari 15 April-27 Juni 2026.
Survei ini melibatkan 1.000 responden, di mana 53% merupakan laki-laki dan 47% perempuan. Usia responden berkisar antara 18 sampai lebih dari 55 tahun, didominasi usia 18-24 tahun.
Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa dengan persentase 71% yang terbagi dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan DI Yogyakarta. Sementara sisanya yakni 29% berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Terjadi 42 Kasus Extrajudicial Killing pada 2025, Pelaku Didominasi Polisi
Sumber:
https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB
Penulis: Alifia Ayu Fitriana
Editor: Editor