Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga penegak hukum utama yang memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan, keberadaan institusi korps baju cokelat ini sangat vital bagi stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kendati demikian, dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh GoodStats bertajuk Pengalaman dan Harapan Terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI, realita di lapangan menunjukkan adanya perbedaan yang cukup lebar antara fungsi ideal tersebut dengan persepsi yang dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia di kehidupan sehari-hari.
Sebagian besar masyarakat justru menilai bahwa mereka mempunyai pengalaman yang kurang menyenangkan, mengecewakan, hingga intimidatif saat harus berhadapan atau mengurus keperluan administrasi maupun hukum dengan pihak kepolisian.
Mayoritas Masyarakat Mengaku Mengalami Pengalaman Negatif
Baca Juga: 7 Lembaga yang Paling Dipercaya Publik RI 2026, TNI Tertinggi
Mayoritas responden atau sebesar 74% dari publik yang pernah berurusan dengan kepolisian mengaku pernah memiliki pengalaman buruk. Berbanding dengan responden yang menjawab tidak pernah hanya sebesar 26%. Angka yang mencapai hampir tiga perempat dari total populasi yang berinteraksi ini dapat menjadi sinyal merah bagi performa pelayanan publik korps bhayangkara.
Lebih lanjut, ketika responden ditanya bagaimana mereka menilai pengalaman buruk dengan kepolisian, sebagian besar masyarakat menilai sangat menjengkelkan mengingat kepolisian seharusnya bertindak sebagai pengayom yang memberikan rasa aman.
Namun demikian, proporsi yang masih cukup besar yakni sekitar 29% responden terlihat cenderung memaklumi pengalaman buruk yang mereka terima dengan menganggapnya sebagai hal kecil yang biasa terjadi di lapangan. Di sisi lain, hanya sekitar 21% responden yang memandang secara tegas bahwa tindakan oknum tersebut merupakan hal yang memalukan bagi institusi besar yang memegang amanah pelindung masyarakat.
42% Pengalaman Negatif dengan Kepolisian Terjadi Karena Pungutan Liar
Apabila dibedah lebih mendalam mengenai jenis pengalaman kurang menyenangkan yang dialami masyarakat, praktik pungutan liar atau pungli menempati urutan teratas dengan persentase mencapai 42%.
Praktik culas ini termanifestasi saat oknum polisi secara terang-terangan meminta sejumlah uang atau imbalan, maupun melalui pemberian kode-kode serta isyarat tertentu yang mengarah pada tindakan transaksional di luar prosedur resmi.
Selain pungli, masalah profesionalisme kerja juga menjadi sorotan tajam di mana sebanyak 30% responden mengeluhkan kelambatan respons atau penanganan kasus yang memakan waktu sangat lama tanpa kejelasan.
Bentuk ketidaknyamanan lainnya yang turut dirasakan masyarakat adalah ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dialami oleh 27% responden, yang mencakup tindakan fatal seperti salah tuduh, salah tangkap, hingga adanya pemaksaan dari oknum agar warga mengakui perbuatan kriminal yang sama sekali tidak mereka lakukan.
Masalah etika interpersonal di lapangan juga tidak luput dari catatan buruk, dengan 18% responden mengaku mendapatkan pelayanan yang tidak ramah, cenderung arogan, hingga bersikap kasar secara verbal. Terakhir, sebanyak 35% responden menyatakan mengalami jenis pengalaman buruk lainnya yang bersifat variatif selama berurusan dengan pihak kepolisian.
Metodologi
Pengumpulan data dalam survei ini dilakukan pada 15 April hingga 27 Juni 2026 dengan melibatkan 1.000 responden yang tersebar secara nasional. Jika ditinjau dari profil demografinya, komposisi jenis kelamin responden terdiri atas 53% laki-laki dan 47% perempuan.
Survei ini didominasi oleh kelompok usia muda produktif, dengan sebaran usia 18-24 tahun sebesar 33%, usia 25-30 tahun sebesar 27%, dan usia 31-35 tahun sebesar 20%. Sementara itu, kelompok usia mapan hingga senior menempati porsi yang lebih kecil, yakni usia 36-40 tahun sebesar 7%, usia 41-45 tahun sebesar 7%, usia 46-50 tahun sebesar 4%, serta usia 51-55 tahun dan di atas 55 tahun yang masing-masing menyumbang sebesar 2%.
Untuk daerah atau tempat asal responden, mayoritas berasal dari Pulau Jawa dengan persentase kumulatif mencapai 71%, yang meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan DI Yogyakarta. Sementara itu, sisa responden sebesar 29% merupakan representasi masyarakat yang berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Polres Jadi Institusi Polri dengan Kasus Kekerasan Terbanyak Sepanjang 2025–2026
Sumber:
https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB
Penulis: Anggia Leksa
Editor: Editor