Belum lama ini, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi. Di rumah yang bersangkutan, penyidik menemukan sejumlah uang kartal dengan nominal menyentuh Rp1 triliun.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang. Selain itu, ditemukan juga logam emas batangan yang totalnya mencapai 51 kilogram.
Uang dan emas yang ditimbun di rumah terdakwa tersebut diduga kuat berasal dari permufakatan jahat tindak pidana korupsi, yakni perbuatan suap yang diterima dari seorang terdakwa terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024) sebagaimana dilansir Kompas.
Uang Kartal, Uang Giral, dan Uang Kuasi
Apa itu uang kartal dan apa pula yang dimaksud dengan uang giral dan uang kuasi? Penyebutan ketiga jenis uang ini terdengar kurang lazim bagi masyarakat umum. Dalam seharian, masyarakat lebih mengenal uang berdasarkan bentuk lembaran kertas dan logam (koin).
Sebenarnya jenis-jenis uang yang beredar di masyarakat lebih dari itu. Dalam sistem perbankan, uang dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yakni uang kartal, uang giral, dan uang kuasi.
Menurut buku Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian terbitan Bank Indonesia (BI), ketiganya merupakan komponen perhitungan statistik perbankan untuk menghitung pertumbuhan uang beredar.
Untuk mengenalinya dengan lebih jelas, berikut ini pembahasan ringkas mengenai perbedaan ketiga jenis uang tersebut.
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam (koin) yang sering dijumpai dalam keseharian dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian. Uang yang beredar luas di masyarakat ini dikeluarkan secara resmi oleh BI.
Kata lain yang lazim digunakan di masyarakat untuk uang kartal adalah uang tunai. Namun demikian perlu diingat bahwa tidak semua uang tunai termasuk dalam kategori uang kartal.
Nominal mata uang kartal dalam bentuk lembaran kertas maupun logam (koin) bervariasi, tetapi terbatas sesuai dengan yang diterbitkan BI.
Uang Giral
Uang giral adalah uang yang statusnya berada atau tercatat di dalam rekening giro seseorang di bank umum atau lembaga keuangan. Bank umum dan lembaga keuangan inilah yang kemudian menerbitkan uang giral sebagai alat transaksi untuk pembayaran tertentu.
Berbeda dengan uang kartal yang nominalnya terbatas sesuai dengan mata uang yang diterbitkan BI, uang giral dapat dengan mudah digunakan sebagai perantara pembayaran dengan nominal transaksi yang umumnya berjumlah besar.
Contoh dari uang giral adalah bilyet giro, cek, wesel, dan pemindahan telegrafis. Penggunaan uang giral ini sebagai alat pembayaran, dijamin oleh bank umum atau lembaga keuangan yang menerbitkannya. Namun dalam praktik penggunaannya, masyarakat berhak menolaknya.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah sejenis uang yang tersimpan dalam bentuk rekening tabungan dan deposito berjangka di bank umum. Mata uang yang digunakan untuk simpanan jenis ini dapat rupiah maupun valuta asing.
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan menyimpan uang tunainya dalam bentuk uang kuasi di bank umum, tetapi untuk melakukan penarikan uang ini tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Uang kuasi atau simpanan berupa tabungan dan deposito ini dikeluarkan dan diedarkan secara resmi oleh bank umum. Namun demikian uang jenis ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Peredaran Uang Kartal, Uang Giral, dan Uang Kuasi
Apabila dilihat dari jumlah peredarannya, terdapat perbedaan antara uang kartal, uang giral, dan uang kuasi. Sepintas dengan mudah terlihat melalui sajian data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) ini.
Uang kuasi jauh lebih besar jumlahnya daripada uang giral, apalagi uang kartal. Hal ini dapat dipahami sebab sekalipun uang fisik (kartal) masih menjadi pilihan dalam pembayaran sehari-hari, transaksi non-tunai semakin banyak digunakan.
Perkembangan teknologi sangat memengaruhi penggunaan uang kartal, terutama dalam melakukan transaksi e-commerce serta pembayaran digital. Kemudahan penggunaan QRIS yang penetrasinya semakin luas, membuat penggunaan uang tunai semakin berkurang.
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa transaksi layanan digital banking di Indonesia pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 31,11% atau 1.871,19 juta transaksi year on year (yoy).
"Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Agustus 2024 tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal," ungkap Perry Warjiyo, Rabu (18/9/2024).
Perry menuturkan lebih jauh bahwa transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 21,53% (yoy) mencapai 1.246,58 juta transaksi. Sementara itu, pembayaran yang menggunakan kartu ATM/D mengalami penurunan 6,82% (yoy) menjadi 591,92 juta transaksi.
Baca Juga: Transaksi Digital Indonesia Capai Rp106 Triliun di Triwulan I 2024
Penulis: Ang Tek Khun
Editor: Editor