Malaysia sebagai negara pengimpor sampah plastik terbesar kedua Eropa, kesulitan menghentikan keran impornya. Eurostat mencatat, impor sampah plastik Malaysia dari Eropa meningkat 35% pada 2023. Selain Malaysia, Indonesia juga termasuk salah satu negara pengimpor sampah plastik Eropa terbesar.
Sampah plastik menjadi permasalahan setiap negara karena jumlah konsumsinya yang tinggi. Menurut Green Network, impor sampah plastik ke negara lain umumnya dilakukan karena minimnya tempat pembuangan akhir, serta biaya pengelolaan yang lebih murah dibandingkan mengelolanya dalam negeri.
Bagi negara pengimpor sampah plastik, sampah plastik ini dapat digunakan sebagai bahan baku industri.
Akan tetapi, tidak hanya dari Eropa, Malaysia maupun Indonesia juga menjadi pengimpor sampah plastik terbesar di dunia.
Saat ini, Uni Eropa telah sepakat untuk melarang aktivitas ekspor sampah plastik ke luar negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), termasuk Malaysia dan Indonesia. Kesepakatan ini akan dimulai pada pertengahan 2026.
Dilansir dari DW.com, tujuannya adalah mencegah material-material seperti plastik dan bahan kimia masuk ke negara yang tidak dapat mengolahnya dengan baik.
Sementara itu, negara-negara pengekspor sampah plastik terbesar di dunia adalah Jepang. Pada 2022, jumlah net ekspornya mencapai 559,4 ribu ton.
Filipina menjadi negara Asia Tenggara yang termasuk jajaran pengekspor sampah dengan jumlah yang cukup besar. Masih dari Green Network, selain mengelolanya, ada juga negara berkembang yang memulangkan kembali sampah plastik tersebut ke negara kaya, seperti yang dilakukan Filipina.
Sebagian negara berkembang pengimpor sampah plastik belum memiliki infrastruktur lengkap untuk mengelola sampah plastik. Oleh karena itu, aktivitas impor ini dapat memunculkan masalah baru di negara pengimpor.
Impor Sampah Plastik Indonesia
Catatan dari Green Network, impor sampah plastik Indonesia pada 2022 mencapai 194 ribu ton. Isu ini sudah muncul cukup lama. Bahkan, tren impor-ekspor sampah plastik sudah ada sejak 1970-an. Menanggapi isu yang tak berkesudahan ini, sejumlah aktivis lingkungan berunjuk rasa pada April lalu, menyampaikan kritik agar impor ini dihentikan.
“Pengiriman sampah plastik ke negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak hanya merupakan tindakan tidak etis, tetapi juga menciptakan dampak serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan,” tutur Koordinator Aksi, Alaika Rahmatullah.
Jika dapat mengelola sampah dengan baik, maka negara pengimpor akan mendapat keuntungan finansial. Sayangnya, sering kali sampah yang diimpor ke Indonesia sudah tidak layak dikelola kembali.
Kegiatan impor dan ekspor limbah ini legal di mata hukum, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, hanya limbah B3 yang dilarang diimpor-ekspor.
Dengan kondisi dalam negeri yang menghasilkan sampah plastik dalam jumlah tinggi, perlu dipertimbangkan kembali apakah keputusan untuk tetap mengimpor sampah plastik sudah tepat. Kurang lebih, Indonesia menghasilkan 12 juta ton sampah plastik setiap tahun.
Terbaru, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan menegaskan larangan impor sampah plastik. Regulasi ini mulai diberlakukan pada 2025 dan menjadi harapan baru masyarakat agar tidak terdampak impor sampah plastik ini.
Dampak Impor Sampah Plastik
Dengan kemampuan kelola sampah plastik yang kurang memadai, impor sampah plastik ke dalam negeri akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Hal ini dapat berimbas pada kesehatan masyarakat, mengakibatkan lingkungan menjadi kotor atau terkontaminasi zat kimia.
Kemudian, karena tidak dapat diolah dengan baik, keuntungan secara finansial juga tidak maksimal. Pengeluaran untuk mengelola tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Pengelolaan sampah memiliki risiko kesehatan bagi pekerjanya. Selain itu, masyarakat yang berada di lingkungan sekitar tempat pengolahan juga bisa terdampak. Hal ini dinilai dapat memunculkan ketidakadilan sosial, karena risiko yang dimiliki masyarakat tersebut lebih tinggi dibanding masyarakat lain yang tidak berkenaan dengan proses pengelolaan sampah.
Baca Juga: Kementerian LH Larang Impor Sampah Pada 2025, Bagaimana Data Sampah Indonesia?
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor